, (Ronggo.id) – Kepala (Kades) Bunut, , berinisial BU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban atas kasus dugaan korupsi anggaran desa.

Penetapan ini, merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bendahara , NAI yang sudah ditahan di pada 2021 silam.

Kasi Intel , Muis Arif Guntoro mengatakan, penetapan BU sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi serta beberapa alat bukti yang ada.

“Kemudian yang bersangkutan sekarang ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebagaimana penetapan tersangka pada tanggal 3 April 2023,” kata Muis, Selasa (11/4/2023).

Menurut Muis, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dengan tersangka mantan Bendahara Desa, yang sudah Inkrah serta pertimbangan didalamnya, bahwa BU diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 hingga 2019.

“Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 2 juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP,  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tuturnya.

Tak lupa, Muis menghimbau kepada Kades maupun perangkat desa dalam menjalankan roda pemerintahan agar berjalan sesuai dengan aturan yang ada, seperti halnya edukasi dan sosialisasi yang sering disampaikan di sejumlah tempat.

“Kalau memang sebagai seorang Kades sudah mempunyai niat yang baik untuk taat aturan, apabila memang ada regulasi yang tidak tahu, maka bisa ditanyakan kepada organ dibawahnya, kepada tokoh masyarakat, maupun BPD desa atau yang lainnya,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Bendahara Desa Bunut lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait penyalahgunaan APBDes dengan modus pemotongan pajak proyek tahun anggaran 2016 sampai 2019.

Dari hasil audit atau perhitungan , kerugian negara atas kasus tersebut sekitar Rp180 juta. (Ibn/Jun).