TUBAN, (Ronggo.id) – Judi online jenis togel jaringan internasional yakni Sydney, Singapura dan Hongkong dibongkar jajaran Satreskrim Polres Tuban. Dalam kasus ini 1 buah Kartu ATM Bank BRI disita.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti 1 buah handphone, 3 buah buku berisikan rekapan nomer togel, serta uang tunai sebesar Rp.4.409.000.
Praktek perjudian tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah milik S (47) yang terletak di Desa Mergosari, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban sering digunakan untuk melakukan tindak pidana judi jenis togel.
“Ternyata benar, saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati terduga pelaku S tengah merekap hasil pembelian nomor togel,” beber Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, Selasa (29/8/2023).
Dari hasil pengembangan, lanjut Tomy, petugas lantas memburu bandar togel berinisal MD (34) warga Desa Tanggir, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban yang sedang kabur di wilayah Kabupaten Mojokerto.
“Saat kita tangkap MD ini bersembunyi di semak-semak di kebun tebu,” beber Mantan Kasatreskrim Polres Kediri Kota itu.
Dikatakan Tomy, berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis gelap ini sudah berlangsung selama 9 bulan lamanya. Sebagai pengecer, tersangka S menerima upah sebesar 10 persen dari omset yang dikantongi MD selaku Bandar.
“Kedua tersangka ditahan di Mapolres Tuban dengan persangkaan pasal 303 ayat (1) ke-2e sub pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Ibn/Jun).