, () – Jalan penghubung antar , yaitu Desa Kebonagung, dan Desa Rahayu, , Kabupaten Tuban, atau yang kerap disebut Jalan Lingkar kini rusak dan berlubang. Diduga akibat tingginya aktivitas kendaraan bertonase berat.

Kendati begitu, jalur penghubung antar desa yang dikenal dengan nama Jalan Lingkar Pertamina (JLP) tersebut, hingga saat ini tak kunjung diperbaiki.

Menurut, Rahayu, Imam Luqhuzali, kerusakan JLP, salah satunya dipicu adanya hilir mudik kendaraan milik pertamina, disebut tonasenya melebihi kapasitas gandar jalan yang ada.

“Sudah diketahui bersama-sama, kendaraan yang lewat di situ (red.JLP) mempunyai roda 24, minimal tonase yang diangkut diatas 20 ton,” jelas Kades Rahayu.

Sehingga, kata Kades Rahayu, selain jalan lebih cepat rusak, tidak adanya tembok penahan tanah menyebabkan jalan semakin melebar / ambles dan membuat saluran air tertutup, maka perlu segera diperbaiki.

“Harapan kami kepada Pemerintah Daerah, khususnya Mas Bupati agar Jalan Lingkar Pertamina yang berlubang diperbaiki. Jangka panjangnya, perlu dibangun kontruksi dengan beton bertulang plus tembok penahan air,” pintanya.

Diungkap oleh Kades Rahayu, terkait pemakaian JLP, sebelumnya telah digelar pertemuan dengan pihak pertamina yang difasilitasi oleh , turut hadir Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman ( PRKP) dan Perhubungan (DLHP) Tuban.

“Disitu tertuang dalam berita acara, bahwa Pertamina PHE- TEJ dan Pertamina EP menyanggupi untuk segera memperbaiki JLP yang sudah berlubang, tapi sampai hari ini belum ada realisasi,” jlentrehnya.

Menanggapi hal tersebut, Humas Pertamina Hulu Energi Tuban Est Jawa ( PHE- TEJ ), Ulin Najah mengatakan, jika rencana perbaikan JLP sudah masuk dalam tahap finalisasi.

“Perbaikan akan kita laksanakan dalam waktu dekat. 1 hingga 2 minggu kedepan, sekarang ini sedang proses finalisasi pekerjaan dengan pelaksana atau kontraktor,” ucapnya, Jumat (7/10/2022).

Disinggung, apakah perbaikan secara menyeluruh, Ulin Najah menyebut, hanya akan dilakukan sistem tambal sulam dititik-titik tertentu yang rusak.

“Karena sebenarnya JLP ini kewenangannya Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik (sesuai data PUPR). Perusahaan atau pribadi yang ikut menggunakan sifatnya membantu bukan penanggung jawab,” tandasnya. (Ags/Jun).