, () – Akibat seringnya dilalui truk tronton dengan kapasitas berat, jalan penghubung antar desa, yakni Ds. Sokosari dan , mengalami kerusakan dan berdebu.

Kendati telah sering dikeluhkan masyarakat setempat atau pengendara yang melintas akibat ruas jalan yang kurang lebar, namun pihak perusahaan seolah tutup telinga oleh keluh kesah warga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Soko, Iptu Khoirul Amad mengatakan, lalu lalangnya kendaraan berat di jalan desa atau jalur pemukiman warga bukan kelas jalan untuk truk tronton.

“Kalau truk tronton masuk ke jalan lingkungan desa ya jelas bukan kelas jalan,” ungkap Iptu Khoirul Amad kepada .id.

Kendati mampu mendukung dan memperlancar perekonomian negara, namun jalan desa seharusnya diperuntukan bagi kendaraan yang sesuai kelasnya.

“Usulkan ke Dinas PU atau Dinas Perhubungan untuk diberi patok atau di portal,” pintanya.

Dilain sisi, Kepala Bidang Perhubungan, dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan, bahwa patok atau portal bukanlah solusi bagi kendaraan berat tidak melintas di jalan pemukiman.

“Seharusnya ada langkah yang lebih bijak. Pengusaha (Mitra Koalisi Beton,red) seharusnya mau mengeluarkan bank garansi perbaikan jalan yang dilewati melalui ijin dispensasi kelas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sokosari, Edi Purnomo menjelaskan, jika jalan antar desa yang berstatus milik Dinas dan tersebut menjadi akses yang dilintasi oleh armada pengangkut beton milik salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Soko.

Pihaknya juga mengklaim bahwa selama ini Pemdes setempat telah melakukan teguran terhadap perusahaan. Meski begitu, hingga saat ini belum ada kontribusi dari pemilik usaha ke Pemdes. (Said/Jun).