TUBAN, (Ronggo.id) – Seorang janda asal Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh anggota Satreskrim Polsek Jenu, lantaran menjadi pengepul judi online jenis togel dan beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban.
Janda berinisial P (41) tersebut diamankan di sebuah warung kopi turut Desa Temaji, Kecamatan Jenu, saat sedang melakukan transaksi bersama dengan HR (34), warga Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo.
Kapolsek Jenu, Iptu Rianto menjelaskan, jika kedua terduga pelaku ini diamankan setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya aksi judi jenis togel di wilayah hukumnya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan judi togel, kemudian anggota Satreskrim Polsek Jenu langsung kami terjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Iptu Rianto dalam press release di Mapolsek setempat, Rabu (11/10/2023).
Ia menerangkan, jika terduga pelaku P tersebut merupakan pekerja serabutan. Namun dia masih tergiur dengan hasil dari kegiatan sebagai pengepul nomor judi togel.
“Dia ini ingin mendapatkan uang tambahan sebagai pengepul nomor togel, dan uang tombokan itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Mantan Kapolsek Tuban ini mengemukakan, selain P, warga Kecamatan Tambakboyo berinisial HR juga turut digelandang petugas saat sedang tombok judi togel di warung kopi.
“P ini sekarang berdomisili di Desa Socorejo. Saat menjalani bisnis judi online jenis togel di warung kopi di Desa Temaji, anggota juga mengamankan HR yang saat itu sedang ikutan tombok togel dengan harapan mendapatkan uang tambahan dari hasil perjudian,” kata Iptu Rianto.
Atas kejadian tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp97 ribu dan Rp540 ribu, satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi judi online, kalkulator dan beberapa bukti lainnya.
Sementara kedua terduga pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel sebagaimana di maksud dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke 1 dan 3 KUHP Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke 1 dan 2 KUHP.
“Kami juga menghimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan hasil bermain judi, karena itu akan sangat merugikan diri sendiri dan warga sekitar. Sekecil apapun kegiatan perjudian di wilayah Jenu akan kami hentikan,” pungkasnya. (Har/Jun).