TUBAN – Getaran yang ditimbulkan dari peledakan tambang untuk bahan baku semen disebut-sebut, sebagai penyebab ambruknya sebuah bekas tambang batu kumbung yang berada di Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada Kamis sore (22/04).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sawir, Imam Safi’i, bahwa seringkali adanya peledakan aktivitas peledakan yang dilakukan oleh PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI) yang menimbulkan getaran sehingga membuat bekas tambang ambruk.
“Ambruknya ini karena getaran tambang untuk bahan semen, selain itu getaran ini terasa sampai di pemukiman warga, bahkan saya sering komplain kepada SBI,” ucap Imam Safi’i, Jumat, (23/04/2021).
Imam Safi’i, lanjut dia, menceritakan dalam aktivitas peledakan tersebut memang kecil tetapi banyak lubang untuk melakukan peledakan. “Biasanya lubang untuk diledakan ini 20, tetapi kenyataannya lubangnya itu ditambah banyak, sehingga ledakan itu juga bertambah getarannya,” ungkapnya.
Akibatnya, dari ambruknya bekas tambang tersebut sudah berada ditepi rumah warga yang berpotensi merusak bangunan rumah, gudang, dan kadang ternak milik warga sekitar.
“Bangunan rumah ada 2, gudang ada 2 dan kadang ternak juga ada 2, jadi total ada 6 bangunan yang berpotensi rusak jika ada reruntuhan susulan,” ujarnya.
Menangapi hal itu, Corporate Communications East Java & East Indonesia PT SBI, Agita Ofi Riani menyebut, SBI selalu memprioritaskan keselamatan tanpa kompromi. Adapun aktivitas peledakan untuk mendukung operasional pabrik dilakukan dengan prioritas keselamatan warga masyarakat sekitar, karyawan, dan mitra SBI yang mengacu peraturan yang ada.
“Dalam kegiatan operasionalnya, SBI Tuban melakukan peledakan atau blasting hanya tiga kali dalam seminggu dan dilakukan dalam hari kerja saja, hari Senin hingga Jumat,” jelas Ofi Riani dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, (24/04/2021).
Selain itu, dalam memproduksi batu gamping sebagai bahan baku semen, lanjut dia, hanya 45-50 persen dari keseluruhan tonase batu gamping yang mengunakan sistem peledakan, selebihnya mengunakan sistem non blasting atau bukan dengan peledakan.
SBI Tuban juga berkerjasama dengan pihak ketiga yakni, PT Dahana sebagai penyedia bahan peledak untuk melakukan kegiatan peledakan tidak menimbulkan efek terhadap keamanan lingkungan.
“Nilai ambang batas penyebab kerusakan bangunan kelas tiga yang ditetapkan dalam SNI 7571:2010, mengenai baku tingkat getaran peledakan pada kegiatan tambang terbuka terhadap bangunan adalah maksimalnya 500 milimeter/detik dan air blast untuk kebisingan peledakan kegiatan tambang terbuka terhadap lingkungan maksimal 110 dB (A),” katanya.
Ia menambahkan, dalam kegiatan pemantauan untuk pengukuran getaran peledakan dan air blast dilakukan langsung oleh PT Dahana dan PT SBI. Sedangkan SBI melakukan peledakan dengan jarak 1,85 kilometer dari lokasi bekas tambang batu kumbung warga dengan menempatkan peralatan pada jarak 400 meter dan 500 meter dari lokasi peledakan.
“Hasilnya jarak 400 meter sebesar 2,239 milimeter/detik dan pada jarak 500 meter sebesar 1,991 milimeter/detik. Berdasarkan hasil pengukuran getaran dan air blast, intensitas getaran SBI Tuban berada dibawah nilai ambang batas, sehingga aman bagi pemukiman,” imbuhnya.
Kemudian, Ofi sapaan akrabnya menyampaikan, air blast atau suara ledakan dapat terdengar hingga jarak yang jauh karena intensitas udara serta angin. Namun ini dianggap tidak dapat meretakkan bangunan.
“SBI Tuban akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan dan melakukan upaya untuk memastikan keselamatan bagi warga masyarakat sekitar, seluruh karyawan maupun para kontraktor yang terlibat,” pungkasnya.