TUBAN, (Ronggo.id) Situasi menegangkan terjadi di wilayah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, SIG Ghopo Tuban. Pasalnya, seorang pekerja bernama Sukorim, warga , , tiba-tiba meninggal saat hendak melakukan aktivitas pekerjaannya di perusahaan plat merah tersebut.

Informasi yang dihimpun, sekitar pukul 08.00 Wib, Sukorim selaku pekerja instrumen listrik di bawah naungan atau vendor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mendadak mengalami pusing dan lemas sebelum melakukan aktivitas kerja, Senin (29/8/2022).

Senior Manager of Corporate Communication , Setiawan Prasetyo menjelaskan, jika pekerja yang meninggal tersebut diketahui tiba-tiba lemas. Melihat kejadian itu, pekerja lain langsung menghubungi tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

“Tadi ada informasi bahwa ada pekerja yang mendadak sakit, dan tim K3 langsung membawanya ke Klinik untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Setiawan Prasetyo saat dikonfirmasi Ronggo.id melalui aplikasi pesan singkat.

Ia mengatakan, meski telah mendapatkan perawatan dari petugas medis, namun kondisi korban semakin melemah dan akhirnya menghembuskan nafas untuk selamanya. 

“Jenazah almarhum sudah dibawa ke rumah duka. Dan hingga saat ini, tim K3 masih ada disana (rumah korban,Red),” jelasnya.

Terpisah, Pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Erni Kartikasari mengaku jika dirinya telah mendapatkan informasi dari pihak SIG, bahwa ada kejadian orang meninggal dilingkungan perusahaan milik pemerintah itu.

“Saya memang sudah mendapatkan informasi dari tim K3 Semen bahwa ada orang meninggal,” ujar Erni Kartikasari.

Meski sudah mendapatkan informasi, perempuan berhijab yang memiliki kewenangan sebagai Sub Kordinator Wilayah ini menyatakan jika peristiwa itu tetap disebut sebagai kerja. Untuk itu, Erni masih akan menunggu laporan dari pihak vendor.

Tujuan dari adanya laporan tersebut ialah sebagai dasar untuk kelengkapan administrasi ketenagakerjaan, sehingga segala bentuk asuransi dan lainnya bisa lebih mudah diklaimkan. 

“Mekanismenya, harus ada laporan selama dua kali 24 jam. Setelah itu pengawas ketenagakerjaan akan kroscek ke lokasi kejadian. Jika tidak ada informasi, maka vendor akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (Said/Jun).