, berinisial PI (24) meregang nyawa di dalam Lembaga Permasyarakatan () Kelas IIB Tuban, Sabtu (19/10/2024) malam. 

Jasad PI kali ditemukan oleh petugas lapas sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi menggantung pada jeruji ventilasi atas kamar mandi.

Pemuda asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini merupakan narapidana kasus pencurian. Ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban dengan hukuman 1,6 tahun. Dijalani sejak 26 November 2023.

Kepala Tuban, Edy Kuhen mengatakan, jasad korban ditemukan menggantung di dalam kamar mandi hunian blok lapas. Diduga, korban meregang nyawa karena bunuh diri.

“Dari keterangan sementara yang didapat penyebab korban melakukan (gantung diri) karena rasa takut menjelang bebas yang kurang dari 1 bulan,” katanya.

Kendati begitu, tim lapas bersama pihak kepolisian masih terus melakukan upaya penyelidikan untuk mengetahui motif korban hingga nekat mengakhiri hidup.

“Setelah dilakukan visum luar di rumah sakit, mayat korban langsung diserahkan kepada pihak keluarga,” ujar Edy Kuhen.

Sementara itu, , menyatakan, hasil pemeriksaan ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda bekas penganiyaan ataupun bekas kekerasan.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” beber Dimas kepasa wartawan melalui pesan singkat . (Ibn/Jun).