.id – Dalam upaya pencegahan penularan di Kabupaten , bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tuban, , Kejaksaan Negeri Tuban, Pengadilan Negeri Tuban, Dinas Perhubungan serta Satuan Polisi Pamong Praja menggelar Operasi Yustisi.

Razia penegakan displin mengunakan masker yang berlangsung di simpang empat kembang ijo, jalan Pramuka, Tuban itu merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Senin, (14/09/2020)

Bupati Tuban, Fathul Huda mengatakan, kegiatan operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenakan masker untuk menjaga penularan Virus . Adapun bagi pelanggar, akan langsung disidang ditempat.

“Kegiatan ini adalah inisiasi . Kami sangat mengapresiasi acara semacam ini,” ujar Bupati

Meningkatnya angka penyeberan Covid-19 di Bumi Wali ini menjadikan pemerintah, khususnya penegak hukum maupun perda harus semakin memperketat kewaspadaan. Dengan kegiatan ini masih belum juga menyadarkan masyarakat, maka harus penegakan hukum protokol kesehatan harus terus dilakukan.

“Melihat kondisi di Tuban semakin hari justru belum menunjukan tanda-tanda penurunan, dan malah selalu ada tambahan pasien positif Covid-19, maka sosialisasi maupu penegakan harus terus dilakukan,” papar Bupati dua periode.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Fathul Mujib mengungkapkan, menindaklanjuti tentang sanksi yang ada di Perbup No 65 Tahun 2020 ini, maka bisa diterapkan denda maupun pidana. Ini juga semata-mata hanya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, karena tingkat penyebaran Covid semakin meluas.

“Saksinya sesuai dengan Perbup. Ada sanksi administrasi sebesar 100 ribu, sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas publik, hingga sanksi pidana. Jika pelanggar tidak mau didenda, ya diberikan subsider berupa kurungan penjara antara 3 hari hingga satu minggu tergantung putusan hakim,” jelasnya.

Sementara itu, AKBP Ruruh Wicaksono, Kapolres Tuban, mengaku, hari dilakukannya operasi yustisi ini, petugas berhasil menindak sebanyak 27 orang pelanggar yang langsung disidangkan. Masing-masing pelanggar dikenai sanski administrasi atau denda, sedangkan dua orang lainnya diberi sanksi sosial.

“Ini adalah upaya supaya masyarakat lebih disiplin. Kegiatan ini akan terus kita lakukan dengan harapan, mudah-mudahan memberikan efek jera kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebatas diketahui, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah mengintruksikan seluruh Kabupaten/Kota se-Jatim untuk membuat Perda maupun Pebup tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan, hal ini untuk mengantisipasi pencegahan penulaan Covid-19.

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: