– Terbatasnya pasokan minyak goreng dipasaran membuat masyarakat mengeluh,  bahkan kalaupun tersedia harganya pun beragam seolah tak terkendali. Fenomena itupun disoroti oleh Komisi III .

Anggota Komisi III Bidang Ekonomi dan Keuangan, menyebutkan kelangkaan minyak goreng bukan hanya terjadi di Tuban, tapi juga hampir diseluruh wilayah. Namun begitu tak lantas kemudian dibiarkan dan berlarut-larut.

Politisi asal kelurahan Gedongombo itu menyebut butuh perhatian khusus dari Pemerintah Daerah agar masyarakat tidak semakin terbebani, apalagi dengan situasi yang tak kunjung berakhir.

“Memang problem Nasional, namun Pemda juga punya tanggungjawab untuk mengendalikan harga Pasar, agar bisa kembali normal,” kata Imam kepada .id melalui pesan singkat, Sabtu (19/2/2021).

Tidak hanya operasi pasar,  proses pendistribusian sampai ke retail atau pengecer juga perlu ditelusuri, khususnya yang telah disubsidi oleh Pemerintah Pusat.

Mengingat sebelumnya, pada Januari lalu, Pemerintah resmi menetapkan kebijakan satu harga sebesar Rp14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan baik kemasan premium maupun sederhana dari ukuran 1 liter sampai dengan 25 liter.

Kebijakan satu harga diperuntukan untuk 3 jenis kategori, kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan usaha kecil.

“Perlu dicari tahu terlebih dulu akar persoalanya dimana, apakah dari sektor produsen, distributor, agen hingga ditingkat retailnya atau pengecer. Ini butuh komitmen bersama untuk mengurai,” sambung politisi Dapil III , , Soko, Rengel.

Menurut Imam, keluhan masyarakat selama ini adalah hal yang wajar, mengingat komoditas satu ini merupakan kebutuhan pokok dan menjadi barang konsumtif setiap hari.

Sebagai Wakil Rakyat, dirinya akan berkoordinasi dengan eksektutif dalam hal ini Dinas dan Perdagangan, maupun di internal DPRD, dengan harapan keberadaan minyak goreng dapat kembali stabil.

“Segera kita komunikasikan dengan anggota yang lain, untuk secepatnya di gelar rapat kerja bersama dengan Diskoperindag, ” tandasnya.

Sebatas diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah ditetapkan sebesar 11.500  per liter, minyak goreng kemasan sederhana 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium 14 ribu per liter. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit.

Selanjutnya HET tersebut mulai berlaku 1 Februari 2022, baik di Pasar Tradisional maupun Retail Modern.