, (Ronggo.id) – Warga terdampak pembebasan lahan Proyek Grass Root Refinery (GRR) atau yang kini hidup di rumah mewah di Perumahan Warga Relokasi Dusun Jati Mulyo, Sumurgeneng, , mengaku gelisah.

Pasalnya, hingga kini mereka belum mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) walaupun hampir 2 tahun lamanya menempati tanah pengganti yang disediakan oleh setelah tempat tinggalnya digusur untuk kebutuhan Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.

“Ada 33 kepala keluarga yang bersedia pindah kesini, seluruhnya dari Desa Wadung, yaitu dari Dusun Tadahan, Boro dan Ringin. Sedangkan yang lain memilih relokasi mandiri,” kata Warga Perumahan Relokasi Dusun Jati Mulyo, Desa Sumurgeneng, Tasmari, Senin (9/10/2023).

Tasmari menceritakan, kala itu, bagi warga yang bersedia pindah ke lahan milik Perhutani tersebut, maka uang ganti rugi pembebasan lahan akan langsung dipangkas sebagai pembayaran pembelian lahan relokasi.

Dimana, uang ganti rugi dipotong sesuai dengan luasan lahan relokasi yang akan dibeli oleh warga, dengan estimasi harga tanah senilai Rp498 ribu per meter persegi.

“Dulu tanah warga dibeli Pertamina antara 1 juta sampai 1.2 juta per meter. Misal kita menerima 4 miliar ganti rugi. Lalu disini beli tanah 1 hektar, maka uang ganti rugi akan langsung dipotong 498 juta,” urainya.

Diungkap Tasmari, kendati kisaran tanah dihargai Rp498 ribu per meter persegi. Namun pada tahap sosialiasi awal disampaikan, jika perkiraan harga tanah relokasi tidak lebih dari 250 ribu per meter persegi.

Tetapi saat sosialiasi terakhir yang digelar di sebuah resto di , Tuban pada Januari 2022, tiba-tiba muncul estimasi harga baru, yang nilainya meningkat drastis.

“Pada waktu sosilisisasi terakhir itu disampaikan oleh pihak Pertamina, bahwa perkiraan nilai tanah tidak lebih dari 411.144 ribu per meter,” ungkapnya.

Tasmari menyebut, meskipun telah muncul harga estimasi baru, namun sisa pembayaran pembelian tanah relokasi belum bisa dicairkan, dengan alasan karena harga tanah belum final dan masih dalam tahap perhitungan.

“Bilangnya serifikat dulu yang akan diserahkan, sedangkan sisa kelebihan pembayaran tanah relokasi diberikan belakangan, tapi warga tidak mau. Maunya ada sertifikat juga ada pengembalian sisa pembayaran. Malah sampai sekarang sertifikat juga tak kunjung diserahkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pembebasan lahan untuk pembangunan proyek patungan antara dengan asal Rusia membutuhkan lahan seluas 841 hektar. Masing-masing lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seluas 348 hektar, lahan Perhutani seluas 109 hektar, dan lahan warga 384 hektar. (Ibn/Jun).