TUBAN – Polemik hukum yang melibatkan Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Agus Susanto, kembali menyita perhatian. Meski ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyewaan ilegal lahan milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Agus sempat menggugat balik tujuh warga yang melaporkannya.
Kasus itu bermula dari laporan warga yang menuding Agus melakukan kegiatan melawan hukum tersebut. Penyidik Polres Tuban kemudian menetapkan ia sebagai tersangka pada 3 November 2025, berdasarkan Surat Penetapan S.Tap/283/XI/RES.1.11./Satreskrim.
Bukannya merasa bersalah akan kasus yang menyangkut namanya itu, ia justru menggugat secara perdata senilai Rp7 miliar terhadap warga dengan tuduhan wanprestasi dan pencemaran nama baik. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara 50/Pdt.G/2025/PN Tbn.
Pada sidang pertama, Rabu (26/11/2025) lalu, majelis hakim sempat menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Rabu (3/12/2025). Adapun, hakim ketuanya ialah I Made Aditya Nugraha; Hakim Anggota, Rizky Yanuar; dan Marselino Gonzales Sedyanto Putro. Sidang tersebut berlangsung cukup singkat karena hanya membacakan pencabutan gugatan oleh penggugat.
Kuasa hukum ketujuh warga, Mochammad Sueb menyebut pihak penggugat telah menyampaikan surat pencabutan lebih dulu, namun penegasan di persidangan tetap wajib dilakukan. “Kami harus hadir untuk memastikan semuanya jelas. Jangan sampai warga mengira gugatan sudah dicabut padahal belum dibacakan hakim,” tegasnya.
Sueb menilai langkah tersebut dapat mengganggu kelangsungan dari proses pidananya. Ia juga tak gentar apabila gugatan tersebut terus dilanjutkan karena tuntutan penggugat dinilai cukup lemah.
“Penetapan tersangka telah didukung minimal dua alat bukti dan kini tinggal menunggu langkah lanjut dari kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Sueb.
Sementara itu, kuasa hukum kades, Agista Yuwandhana mengatakan pencabutan gugatan dilakukan atas pertimbangan keluarga. Pihaknya berharap masalah bisa ditempuh melalui jalur kekeluargaan.
Ia juga menyinggung asas ultimum remedium (upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu masalah hukum) dan menyatakan uang sewa yang diterima masyarakat belum digunakan serta telah diserahkan ke penyidik.
“Kami nantinya akan tetap mengikuti prosedur dari kepolisian dan berupaya melakukan mediasi,” pungkasnya.
Sedangkan, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma mengungkapkan berkas perkara sang kades saat ini sudah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saat ini berkasnya masih di periksa oleh JPU,” tegas Palma menutup.
Masyarakat Tingkis berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berlarut-larut. Mereka menilai kepastian hukum penting demi memulihkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa serta melindungi hak para pelapor. (Hus/Tgb).
