TUBAN, (Ronggo.id) Setelah kemunculan kasus konsorsium 303 yang mencatut nama Mantan Kadiv Propam , Fredy Sambo, banyak kasus perjudian online yang akhirnya diungkap oleh jajaran kepolisian. Seperti yang ada di wilayah Polres Tuban.

Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tuban berhasil meringkus seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan metode penjualan chip melalui aplikasi .

Kapolsek , menyebutkan, bahwa tim dari Satreskrim Kota telah mengamankan seorang pria berinisial ADS yang kedapatan telah melakukan tindak pidana penjualan chip Higgs Domino di sebuah counter yang berada di jalan Mojopahit.

“Sekitar pukul 21.20 Wib, tim Unit Reskrim Polsek Tuban telah mengamankan pria yang diduga melakukan jual beli chip Higgs Domino,” ungkap Iptu Rianto saat dikonfirmasi Ronggo.id, Rabu (24/8/2022).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua lembar catatan atau rekapan penjualan chip Higgs Domino, dua buah smartphone lengkap dengan aplikasi game judi online berikut ID-86996715 milik pelaku dan ID-1936231 milik pembeli yang digunakan untuk bertransaksi.

“Kami juga telah mengamankan uang tunai senilai Rp 1.519.000 yang diduga hasil penjualan chip dari pembeli berinisial UA,” terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) jo Pasal 45 ayat (2) UU . Nomor 19 Tahun 2016 dan atau 303 KUHPidana, karena telah sengaja mendistribusikan, mentransmisikan atau dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

“Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Tuban guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Ibn/Jun).