Ronggo.id – Pabrik pengolahan ikan, PT Nasional Indo Mina yang yang berada di Tuban-Semarang, kilometer 41, Desa Boncong, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ditutup paksa oleh warga setempat.
PT Nasional Mina diduga sengaja membuang air limbah cair ke laut dan mengakibatkan bau menyengat serta mencemari lingkungan.
Banyaknya masyarakat yang merasakan gatal hingga muntah-muntah membuat emosi para nelayan akibat limbah tersebut, kemudian mereka mengambil air limbah serta membawa bangkai ikan yang sudah busuk lalu membuangnya kedalam kantor perusahaan.
Ketua Rukun Nelayan, Solikan mengatakan, bau busuk akibat limbah pabrik ini sudah dirasakan warga selama 4 tahun sejak perusahaan tersebut berdiri. Bahkan, munculnya minyak dari limbah ikan ini juga menjadikan gatal dan sesak didada.
“Kami sudah resah dengan adanya limbah ini, bahkan terkena sabun saja tidak berbusa. Jika diteruskan akan menjadikan penyakit dan sangat berbahaya,” ungkap Solikan, Selasa (29/09/2020).
Masyarakat yang gelisah dengan berdirinya pabrik yang tidak pernah meminta izin kepada warga setempat itu beberapa kali mengadu kepada pemerintah, namun tidak ada tindak lanjut. Bahkan Pemdes setempat juga pernah mendatangi pabrik itu, akan tetapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik dan seolah acuhkan perangkat desa.
“Kami sudah mentok. Pokoknya mulai hari ini kami minta perusahaan ini tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Humas sekaligus Pengurus Limbah PT Nasional Indo Mina, Selamet Rahayu mengaku jika perusahaan telah melakukan negosiasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk mengadakan izin Intalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) dengan mendatangkan mesin pengolahan limbah. Namun, adanya birokrasi, sehingga alat tersebut belum bisa datang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendatangkan mesin pengolahan limbah, tapi sampai sekarang belum bisa datang,” ujar Selamet Rahayu.
Bu Meli, sapaan akrabnya ini tidak menampik telah membuang limbah cair itu kelaut melalui pipanisasi. Untuk itu, sesuai dengan kesepakatan bersama masyarakat, bahwa perusahan tidak boleh melakukan aktivitas atau produksi sebelum ada izin pengolahan limbah.
“Sesuai dengan kesepakan, pabrik ini akan tutup sementara sampai ada izin pembuangan limbah,” pungkasnya.
Setelah ada kesepakatan bersama antara masyarakat nelayan dengan pihak PT Nasional Indo Mina, massa kemudian membubarkan diri.