, (Ronggo.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban sesalkan keterlambatan pembayaran gaji pegawai Badan Usaha Milik Daerah PT (BUMD RSM).

Ketua Komisi 2 Bidang Ketenagakerjaan , Mashadi mengatakan, keterlambatan gaji pegawai BUMD merupakan tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. Apalagi jika benar pembayaran gaji menunggak hingga 8 bulan lamanya.

“Tentu keterlambatan gaji ini sangat memalukan, karena RSM adalah perusahaan milik pemerintah yang seharusnya menjadi contoh yang baik,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Mashadi yang juga Ketua DPD PAN Tuban itu mengaku prihatin, pasalnya beberapa tahun silam ia juga turut mencetuskan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT Ronggolawe Sukses Mandiri.

Lebih lanjut, kata dia, adanya problem di jajaran Top manajemen RSM tidak lantas kemudian mengabaikan hak-hak dari para pegawai.

“Ini urusan perut, jangan sampai ditunda-tunda. Kami berharap gaji para pegawai segera diselesaikan,” pintanya.

Ditanya, adakah rencana pemanggilan terhadap pimpinan perusahaan, politisi senior asal Kecamatan Palang itu menyebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan jika pembayaran gaji para pegawai masih molor.

“Misal nanti gaji pegawai tidak juga dibayar, pihak perusahaan akan kita panggil untuk hearing,” tegasnya.

Sekedar informasi, 4 pegawai mengadukan BUMD RSM kepada Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur atas keterlambatan gaji, Selasa (7/3/2023).

Selang sehari, surat pengaduan tersebut dicabut, dengan alasan sudah ada kesepakatan antara para pegawai dengan perwakilan perusahaan terkait penyelesaian pembayaran gaji.

“Surat tentang pencabutan pengaduan keterlambatan upah tadi telah dilayangkan ke kami,” ujar Erny Kartikasari, Rabu (8/3/2023).

“Pemberi kerja dan pihak tenaga kerja atau pegawai sepakat untuk menyelesaikan pembayaran upah,” sambungnya.

Erny menjelaskan, kesepakatan tersebut tertuang hitam diatas putih dan telah disetujui kedua belah pihak, sehingga menurutnya permasalahan keterlambatan gaji selama 8 bulan sudah bisa dianggap klir.

“Disepakati bahwa pembayaran keterlambatan gaji paling lambat akan diselesaikan sampai tanggal 31 Maret 2023 mendatang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Tuban, Cucuk Dwi Sukwanto ketika dikonfirmasi turut membenarkan bahwa sudah ada kesepakatan pembayaran gaji dengan para pegawai.

“Betul mas,” terang Cucuk Dwi Sukwanto singkat tanpa menjelaskan kapan pembayaran gaji pegawai akan diselesaikan, Kamis (9/3/2023).

(Ibn/Jun).