TUBAN, (Ronggo.id) – Dua orang pengedar pil karnopen dibekuk petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban saat melakukan transaksi lewat sistem COD, Selasa (8/8/2023).
Kedua pelaku yaitu Anang Susanto (38) asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban dan Abdul Qodir alias Didin (38) asal Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/ Kabupaten Tuban.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 6.800 butir narkotika golongan 1 jenis Carisoprodol tersebut.
Penangkapan terhadap para tersangka berawal dari aduan masyarakat terkait dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tambakboyo.
Mendapat laporan, petugas lantas melakukan pemeriksaan tes urine terhadap orang yang dicurigai sebagai pengguna yakni berinisial S dan terbukti dengan hasil positif Soma.
“Dari hasil introgasi, S mengaku mendapatkan pil karnopen dari Abdul Qodir alias Didin,” kata Kepala BNNK Tuban, Tri Tjahyono, Senin (28/8/2023).
Selanjutnya, petugas meminta S menghubungi tersangka Didin untuk berpura-pura memesan barang dan berjanji bertemu di Halte Gerdu Laut Jalan Panglima Sudirman Tuban.
Namun dalam hal ini tersangka Didin menyuruh Anang Susanto untuk melakukan transaksi di halte yang sudah ditentukan.
“Saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita sebanyak 2.000 butir pil karnopen,” beber Tri .
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan tersangka Didin saat tengah berada di kontrakannya yang berada di Kelurahan Sidorejo. Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus plastik yang berisikan pil karnopen dengan total 4.800 pil karnopen.
“Disitu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 870.000 dan 2 unit handpone,” ujar Tri.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp13 miliar. (Ibn/Jun).