(Dua warung kopi di Kawasan Cargo , Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban ditertibkan petugas gabungan dari dan , TNI-, DLHP dan Tuban.

Pasalnya, dua warung tersebut nekad beroperasi dengan menyediakan fasilitas karaoke tanpa ijin. Terbukti saat dirazia, petugas menemukan beberapa orang wanita pemandu lagu, Sabtu (25/6/2022) malam.

Masing-masing, warung Semi Jaya milik AR (63) warga Desa Sawir Kecamatan Tambakboyo. Tak tanggung – tanggung, ada empat pemandu lagu yang disediakan disana.

Adalah, IN (24) warga Sidomulyo Kecamatan Bancar, SU (27) warga Sumber Kecamatan Kradenan, NS (39) Warga Pandangan Kulon Kecamatan Kragan dan NPL (26) warga Dorokandang Kecamatan Lasem.

“Ada yang asli warga Tuban, ada pula pemandu lagu yang berasal dari Jawa Tengah,” rinci Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol-PP dan Damkar) Tuban, Gunadi.

Dilokasi berikutnya, petugas juga menciduk AZ (38) warga Kali Tengah Kecamatan Kenjeran dan ASK (27) warga Mandirejo . Ketika kegiatan operasi berlangsung, kedua pemandu lagu tersebut kedapatan berada di warung Mbak Rufi’ milik SR (40) warga Sendanghaji Kecamatan Merakurak.

Karena dianggap melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka pemilik warung dan pemandu lagu yang terjaring telah diberi surat panggilan supaya datang ke Kantor . Sementara, sebagai barang bukti, petugas menyita sejumlah kartu identitas kependudukan.

“Empat hari ke depan, kami minta mereka menghadap kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Mantan Kepala .

Diketahui, Operasi Gabungan kali ini dalam rangka pencegahan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum). Yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wib dan dilakukan secara terpadu dengan sasaran warung penjual minuman keras dan karaoke ilegal. (Ibn/Jun).