, (Ronggo.id) – Dua terdakwa kasus pembunuhan Sekretaris (Sekdes) Sidonganti, , , Jano dan Nardi dituntut pidana, masing-masing 18 tahun penjara.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri setempat, dengan berkas terpisah, Selasa (28/5/2024).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dilakukan penahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU membacakan tuntutan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, lanjut JPU, akibat perbuatan terdakwa, korban yaitu Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno meninggal dunia.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” bebernya.

Ditemui usai sidang, Hakim , Uzan Purwadi mengatakan, kedua terdakwa akan melakukan pembelaan (pledoi) secara tertulis, pekan depan.

“Jadi mereka (dua terdakwa) masih menyiapkan pembelaan melalui penasihat hukumnya,” katanya.

Diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Sekdes Sidonganti, Agus Sutrisno terjadi pada 24 Oktober 2023 lalu, diarea ladang tepi jalan penghubung Kecamatan -Montong, persisnya di Dusun Bawi, Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek.

Sebelum tewas dibacok, korban yang tengah mengendarai sepeda motor seorang diri ditabrak oleh Jano menggunakan mobil pick up. (Ibn/Jun).