TUBAN, (Ronggo.id) – Dua pasangan bukan suami istri terciduk sedang berduaan di Kamar Kos Griya Satya yang berada di Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Sabtu (13/7/2024) malam.
Mereka terjaring razia gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, serta Bidang LLAJ Dinas LH Perhubungan Tuban.
Identitas kedua pasangan tersebut yakni BM (29 th/L) asal Kabupaten Magelang bersama IQ (41 th/P) asal Kabupaten Lamongan. Kemudian, DP (31 th/L) bersama IY (19/P), keduanya berasal dari Kecamatan Montong.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Tuban, Sholahuddin menyatakan, mereka yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi sebagai pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan.
“Setelah didata, mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP. Begitupula dengan pemilik kos supaya mendapatkan pembinaan,” ujarnya.
Selain tempat penginapan, kata Sholahuddin, razia gabungan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum ini juga menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual mihol ataupun miras tanpa izin.
Hasilnya, petugas mendapati 2 botol arak ukuran 1,5 liter di warung milik LE (49/P) yang terletak di Desa Prunggahankulon, Kecamatan Semanding.
“Kita juga meminta kepada pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP menghadap penyidik,” ujarnya. (Ibn/Jun).