, Dua pasangan bukan suami istri terciduk sedang berduaan di Kamar Kos Griya Satya yang berada di , , Sabtu (13/7/2024) malam.

Mereka terjaring razia gabungan dari Satpol PP, Polres, , Subdenpom V/2-4, serta Bidang LLAJ Dinas LH Perhubungan Tuban.

Identitas kedua pasangan tersebut yakni BM (29 th/L) asal Kabupaten Magelang bersama IQ (41 th/P) asal Kabupaten . Kemudian, DP (31 th/L) bersama IY (19/P), keduanya berasal dari .

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) , Sholahuddin menyatakan, mereka yang terjaring razia ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi sebagai pasangan yang terikat dalam hubungan pernikahan.

“Setelah didata, mereka diberikan surat panggilan untuk menghadap penyidik Satpol PP. Begitupula dengan pemilik kos supaya mendapatkan pembinaan,” ujarnya.

Selain tempat penginapan, kata Sholahuddin, razia gabungan dalam rangka penyelenggaraan Trantibum ini juga menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual mihol ataupun miras tanpa izin.

Hasilnya, petugas mendapati 2 botol arak ukuran 1,5 liter di warung milik LE (49/P) yang terletak di Prunggahankulon, .

“Kita juga meminta kepada pemilik warung untuk datang ke Kantor Satpol PP menghadap penyidik,” ujarnya. (Ibn/Jun).