TUBAN, (Ronggo.id) – Dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) di Kabupaten Tuban yang merugikan negara hingga 1,5 miliar.
Kedua tersangka yaitu Direktur CV Satu Network berinisial EW, dan AM selaku komanditer, yang telah melaksanakan pengadaan 58 mesin APMD Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Armen Wijaya mengatakan, pengadaan APMD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan masyarakat berkaitan dengan surat menyurat, agar dapat mewujudkan transformasi desa berbasis pada inovasi menuju desa digital.
Namun dari hasil penyidikan, tim penyidik kejaksaan dan ahli IT menemukan fakta bahwa sebagian besar mesin APMD yang telah direalisasikan tidak sesuai spesifikasi.
“Sebanyak 51 unit APMD merupakan perangkat rakitan yang tidak memenuhi standar fabrikasi dan tidak mengacu dengan pilot project,” katanya, Senin (22/7/2024).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, akibat perkara ini negara menelan kerugian sebesar Rp 1.559.129.107 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh).
“Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan EW dan AM sebagai tersangka,” ujar Armen.
Atas perbuatannya, EW dan AM yang juga menjabat perangkat desa itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya pidana paling singkat 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun. Untuk dendanya minimal 200 juta, maksimal Rp 1 miliar,” pungkas Armen. (Ibn/Jun).