TUBAN, (Ronggo.id) – DPRD mengumumkan pemberhentian jabatan Aditya Halindra Faridzky-Riyadi sebagai Bupati-Wakil Bupati Tuban periode 2021-2026.

Pengumuman akhir masa jabatan pasangan kepala daerah pemenang Pilkada 2020 itu diumumkan melalui rapat paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRD Tuban, Sabtu (11/1/2025), berbarengan dengan pengumuman Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati Tuban Terpilih pada Pilkada Serentak 2024.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tuban itu diikuti 43 anggota, dan dihadiri Jajaran Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban. Nampak pula, Komisioner KPU dan Bawaslu, dan juga Wakil Bupati Terpilih, Joko Sarwono.

Ketua DPRD Tuban, Sugiantoro menjelaskan, sidang paripurna kali ini menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang usulan pemberhentian masa akhir jabatan Bupati-Wakil Bupati Tuban hasil Pilkada 2020, dan penetapan Pasangan Bupati-Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024.

“Pemberhentian akan kami usulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur,” terang Sugiantoro ditemui usai sidang paripurna.

Diungkap kader Golkar itu, masa jabatan Aditya Halindra Faridzky-Riyadi diusulkan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang. Artinya, kedua pasangan yang sama-sama mencalonkan diri menjadi Bupati Tuban di Pilkada tahun lalu itu masih akan mengemban tugasnya hingga satu bulan kedepan.

“Untuk pelantikan paslon terpilih juga akan dijadwalkan 10 Februari 2025, semoga tidak ada perubahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Tuban, Budi Wiyana mengatakan, pengumuman pemberhentian Bupati-Wakil Bupati ini sesuai amanat Undang-undang 23 tahun 2014, bahwa DPRD melalui paripurna mengumumkan akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Tuban Periode 2021-2026.

“Kita menunggu pengesahan pemberhentian dari Kementrian Dalam Negeri melalui Gubernur,” katanya.

Begitupun dengan penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Terpilih, ujar Budi Wiayana, harus diumumkan melalui rapat paripurna, maksimal 5 hari pasca ditetapkan oleh KPU lewat rapat pleno terbuka. Kemudian, usulan diserahkan ke Kemendagri.

“Tahapan berikutnya kita menunggu pengesahan, selanjutnya pelantikan,” pungkasnya. (Ibn/Tgb).