TUBAN – Pengamat hukum, Muhammad Musa dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia Kabupaten Tuban, Tri Astuti Handayani, soroti adanya polemik yang terjadi saat rapat dengar pendapat permasalahan Kelenteng Kwan Sing Bio bersana DPRD setempat, pada Rabu (30/7/2025) kemarin.
Dalam rapat yang dilakukan di Ruang Paripurna tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni masih juga tak bisa selesaikan permasalahan itu. Ia terkesan seperti memperkeruh suasana dengan melarang salah satu kuasa hukum untuk mendampingi kliennya.
Fahmi beralasan tak bisanya salah satu kuasa hukum untuk mengutarakan pendapatnya karena ingin tau akar permasalahannya dari ummat langsung. Ia hanya memberikan kuasa hukum pihak lainnya karena merekalah yang mengajukan permohonan hearing.
Muhammad Musa menyoroti, audiensi yang mengundang pihak penggugat dan tergugat dalam polemik Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng terbesar se-Asia Tenggara itu tak seharusnya dilakukan. Alasannya, hasil dari kegiatan itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi keputusan di pengadilan.
“Saya khawatir bahwa dengan hearing ini mempengaruhi keputusan di pengadilan, sehingga putusan pengadilan nanti tak adil atau berpihak kepada salah satu pihak,” tegas Musa.
Pria yang dulu juga pernah menjabat sebagai pengurus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) ini juga menyayangkan tak diberikannya kuasa hukum penggugat dalam forum itu. Seharusnya, mereka bebas mewakili kliennya dalam menyampaikan pernyataan dalam forum pengadilan ataupun tidak.
“Memberi kuasa hukum kepada seseorang yang memiliki legalitas, maka dia berhak dimanapun untuk berbicara atas nama kliennya. Saya sangat menyayangkan hal itu,” tambahnya.
Tri Astuti Handayani juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya seorang advokat yang telah diberikan mandat sebagai kuasa hukum bisa mendampingi dimanapun itu. Meski begitu, hal itu harus tercantum dalam klausul kuasanya dicantumkan atau tidaknya pendampingannya dimana.
“Karena seorang advokat bisa mendampingi di tingkat persidangan atau litigasi dan diluar persidangan atau non litigasi,” paparnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (31/7/2025).
Saat ditanya mengenai polemik tak didengarkannya kuasa hukum dalam audiensi itu, wanita yang juga merupakan Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro) ini mengungkapkan kemungkinannya. Menurutnya, bisa saja dalam rapat yang diadakan itu mempunyai aturan khususnya.
“Faktor lainnya, termasuk dinamika internal DPRD atau kebijakan khusus terkait kasus tersebut. Jika merasa ketidakadilan dalam proses ini untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dan mencari solusinya,” pungkas Tri Astuti. (Hus/Tgb).
