TUBANDPRD Kabupaten Tuban meminta aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bertindak profesional, dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek biopori. Dewan juga meminta agar siapapun yang terhubung dengan perkara itu, menaati proses hukum yang sedang berjalan. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Tuban, H Miyadi saat diminta tanggapan Ronggo.id terkait dugaan korupsi proyek pengadaan 16.400 unit biopori program Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tuban tahun anggaran 2021. 

“Kami titip pesan ke Kejaksaan agar penanganan perkara ini dijalankan sesuai prosedur hukum,” sebut Miyadi, Sabtu (1/2/2025).

Dalam perkara yang ditangani Kejari Tuban itu, penyidik menduga terjadi tindak pidana korupsi dari proyek dari dana APBD Tuban senilai Rp974.556.000. Mereka juga telah memeriksa 50 orang saksi, termasuk Kepala Dinas LHP Bambang Irawan. 

Miyadi yang juga Ketua DPC PKB Tuban itu berharap, semua pihak yang berhubungan dengan perkara tersebut agar patuh terhadap proses hukum. Kejaksaan juga dipesan agar terbuka dalam menangani kasus tersebut. Apalagi ihwal rasuah itu telah menyita perhatian publik.

“Semua pihak harus menaati proses hukum,” tegas Miyadi. 

Di lain sisi, Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto menyatakan komitmennya untuk mengungkap semua perkara rasuah. Salah satunya, dugaan korupsi pengadaan pipa biopori yang dibiayai dana APBD Tuban itu. 

Perkembangan terakhir kasus tersebut, saat ini penyidik kejaksaan tengah koordinasi dengan ahli bidang teknik biopori, dan ahli perhitungan kerugian negara. Hal itu dibutuhkan untuk proses hukum lebih lanjut dari perkara itu. (Ibn/tgb)