TUBAN – Moment panas terjadi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan penyelesaian permasalahan yang menimpa pada Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio yang dilakukan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, pada Rabu (30/7/2025) siang pukul 14.00 wib.
Dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tuban, Fahmi Fikroni itu mengundang pihak tergugat, yaitu pengurus-penilik TTID yang baru yang juga di temani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe. Tak hanya itu, hadir juga pihak yang menggugat kepengurusan TTID baru, Wiwit Endra Setijoweni yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya dari WET Law Institute.
Dilakukannya acara yang digelar di Ruang Paripurna DPRD setempat itu atas permohonan yang diajukan oleh pihak LBH KP Ronggolawe. Mereka menyurati wakil rakyat tersebut karena ingin mendengarkan permasalahan selama 15 tahun yang ada didalam internal TTID Kwan Sing Bio Tuban.
Bukannya mendapatkan titik temu dalam RDP tersebut, pihak yang menggugat kepengurusan-penelik baru klenteng terbesar se-Asia Tenggara ini, malah memutuskan untuk walk out. Keluarnya mereka dari forum itu lantaran Kuasa Hukum ummat yang menggugat, Nang Engki Anom Suseno tak diberikan kesempatan untuk mewakili kliennya bersuara.
Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya yang secara sah merupakan kuasa hukum dari ummat yang menggugat merasa tak diberikan kesempatan dan membatasinya untuk bersuara dalam forum. Adapun menurut Engki, alasan Fahmi melakukan hal itu lantaran bukan dalam forum sidang.
“Kami sudah jelaskan bahwasanya dalam undang-undang advokat mereka beralasan bukan forum sidang, tidak begitu rasionalisasinya,” kata Engki sesaat setelah memutuskan walk out.
Engki mengungkapkan alasan kliennya tersebut walk out lantaran hak asasinya untuk diwakilkan kepada kuasa hukum dan hak-hak lain yang seharusnya tak dibatasi, justru dibatasi oleh pimpinan sidang. Pihaknya sangat menyayangkan sikap yang diambil oleh Ketua Komisi II DPRD setempat itu.
“Substansi dari hearing ini saya rasa tidak ada sama sekali. Kami melihatnya hearing seperti ini bukan menjaring aspirasi tetapi lebih ke mendengarkan aspirasi dari salah satu pihak,” tambahnya.
Saat disinggung mengenai pembatasan kinerja advokat oleh pewarta, pengacara yang sudah malang melintang mengurusi permasalahan hukum di Tuban ini membenarkan bahwa pihaknya dibatasi untuk tak berbicara. Meski begitu pihaknya menegaskan bahwa tak akan bisa dipojokkan dalam polemik itu.
“Kami tidak bisa dipojokkan, kami berdiri atas dasar AD/ART, apapun yang mereka lakukan kami sangat yakin bahwasanya kami akan menang,” paparnya.
Pihaknya juga membantah tak ada campur tangan dari luar akan adanya polemik yang sudah ada di TTID Klenteng Kwan Sing Bio Tuban sejak 15 tahun yang lalu itu. Pihaknya juga menegaskan bahwa kepengurusan kelenteng itu sebelumnya diserahkan oleh pihak luar oleh Go Tjong Ping sendiri.
Engki juga merasa kliennya sudah di justifikasi dan diskreditkan. Tak hanya itu, walkout yang seharusnya sah secara konstitusional justru malah dianggap itikad yang tak baik oleh pimpinan sidang. Menurutnya hal tersebut sangat tak etis.
“Saya ini bingung ini pimpinan paham konstitusi nggak, ini anggota dewan loh,” tegas Engki.
Sedangkan, Go Tjong Ping saat diwawancarai membenarkan telah memberikan kepengurusan TTID kepada tiga taipan asal Surabaya. Penyerahan itu menurutnya hanya melalui komunikasi saja.
“Mereka bertiga diserahi untuk mengelola kelenteng ini selama tiga tahun setengah dari tanggal 8 Juni 2021 hingga 31 Desember 2024,” tegasnya.
Sementara itu, LBH KP Ronggolawe yang mendampingi Go Tjong Ping dalam bantuan hukum melalui direkturnya, Nunuk Fauziyah menyarankan kepada para kuasa hukum penggugat untuk belajar lagi tentang manajemen organisasi. Supaya kedatangan mereka ini tahu statusnya sebagai apa.
“Itu sah-sah saja kalau mau mendampingi di luar maupun di dalam persidangan, tetapi sekali lagi saya sampaikan sebaiknya kalau boleh saya katakan, mereka belajar lagi deh soal manajemen organisasi,” jawab Nunuk dengan nada santai.
Menanggapi perihal walk out dari pihak penggugat, Fahmi Fikroni mempersilakan pendampingan kepada ummat yang menggugat kepengurusan-penelik baru klenteng. Tetapi pihaknya hanya ingin tau hal apa yang mendasari mereka untuk menggugat.
“Tapi ketiga penggugat ini tak berani ngomong dan menyerahkan kepada PH. Ini nggak ada kaitannya dengan PH disini, kalau di lembaga pengadilan silakan memakai PH,” jelas Fahmi.
Saat disinggung keberpihakannya, politisi asal PKB ini menegaskan permohonan hearing tersebut dari LBH KP Ronggolawe sehingga ia memberikan kesempatan LBH tersebut berbicara dalam forum tersebut.
“Kalau yang minta permohonan hearing mereka (kuasa hukum dari ummat yang menggugat), ya kami akan sepenuhnya merima dan melaksanakan ini,” pungkasnya. (Hus/Tgb).
