, ( buka suara mengenai pembuangan limbah cucian pasir kuarsa secara sembarangan yang mencemari sungai dan laut di sekitar wilayah , , . Hal ini selain merusak alam dan habitat air, adanya limbah tersebut juga merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, pencemaran tersebut mengakibatkan sungai menjadi keruh dan dangkal sekaligus pantai disekitar wilayah itu menjadi kotor yang membuat warga sekitar khususnya yang berprofesi sebagai nelayan kesusahan untuk mencari ikan.

Wakil DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, jika memang aktivitas pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, pihaknya mendorong dinas terkait untuk melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kalau memang terjadi pencemaran ya harus ada tindakan dari aparat yang berwenang, khusus DLHP Kabupaten Tuban,” jelas Miyadi saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Miyadi menghimbau kepada masyarakat yang terdampak untuk melaporkan hal tersebut kepada dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban. Ia juga mengatakan, pihak perusahaan juga harus mendengarkan apa yang menjadi kelihan masyarakat sekitar yang terdampak adanya limbah cucian tersebut.

“Himbauannya yang masyarakat yang terdampak untuk melaporkan hal tersebut kepada , yang kedua pihak perusahaan harus pro-aktif berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut,” terangnya.

Sementara itu, sebelumnya warga sekitar yang bernama Ahmad telah mengeluhkan tentang keruhnya air sungai dan dangkalnya daerah hilir yang menjadi tempatnya untuk memarkirkan kapalnya yang biasanya terparkir disekitar hilir.

“Banyaknya para pencuci pasir yang membuang air bekas cuciannya di Jenu inj menyebabkan sungai dan pantai sekitar Jenu airnya keruh dan banyak lumpurnya mas. Hilir sungai menjadi dangkal juga sehingga menyusahkan kami yang biasanya memarkirkan kapal kapal kami disitu,” jelas Ahmad. (Hus/Jun).