TUBAN – Kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban ke Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban justru memicu tensi baru. Pihak pengelola secara terang-terangan menyebut tindakan wakil rakyat tersebut tidak profesional lantaran masuk tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak yang sah.

Sebelumnya, pada Jumat (24/4/2026) sore pihak DPRD melakukan kunjungan kerja di kelenteng terbesar se-Asia Tenggara ini. Namun, dalam kunker tersebut pintu-pintu utama disana justru digembok oleh seseorang. Hal tersebut jelas membuat para umat memilih untuk mematahkan gembok-gembok tersebut.

Pengelola TITD Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban melalui advokatnya, Nang Engki Anom Suseno mengatakan pengelola di bawah mandat Sudomo Margonoto, menyayangkan langkah para legislator tersebut. Menurutnya, hingga agenda kunjungan berlangsung, kliennya tidak pernah menerima surat pemberitahuan apapun.

“Agak lucu, lembaga yang terhormat melakukan kunjungan tapi tidak memberikan pemberitahuan. Itu bukan hal yang profesional,” sindir Engki dengan nada pedas saat ditemui awak media.

Engki menegaskan, pihaknya sangat terbuka terhadap tamu manapun asalkan melalui prosedur yang jelas. Ketidakhadiran surat resmi ini, menurutnya, mencederai etika birokrasi, apalagi dilakukan oleh lembaga kontrol pemerintah.

Selain soal masalah kunker tersebut, ia juga menyoroti kirab kimsin yang akan dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai panitia. Pihak pengelola menegaskan bahwa kirab tersebut menyalahi aturan internal kelenteng.

Pendapat tersebut nampaknya juga didukung oleh surat yang keluarkan oleh Gunawan Putra Wirawan, mantan Ketua Umum TITD. Dalam suratnya ia memperingatkan bahwa kirab harus berdekatan dengan hari ulang tahun klenteng, bukan dilakukan secara sembarangan.

“Lha ini tidak sesuai dengan ketentuan, sudah banyak yang mengingatkan. Maka pesan kami bertobatlah untuk melakukan sesuatu yang tidak berdasar seperti ini,” ujarnya.

Pengacara asal W.E.T Law Institute ini menerangkan di dalam tempat ibadah untuk tiga agama itu terdapat hal-hal yang harus dipenuhi kalau mau melakukan suatu kegiatan. Yang mana jika hal tersebut dilanggar, maka bukan tak mungkin hal itu berpotensi untuk menyesatkan umat.

“Ada ketentuan yang tidak boleh dilewati, termasuk izin ke Yang Mulia Kong Tjo,” ujarnya.

Pengacara berambut klimis ini melanjutkan karena pengelola tak pernah mengagendakan acara itu, maka pihaknya tak akan memfasilitasi apapun selama pelaksanaannya.

Disisi lain pihaknya juga telah mengirim surat ke dinas terkait agar tidak menerbitkan izin. Bahkan pada 20 April 2026 kemarin, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban juga telah menangguhkan perizinan. “Semoga langkah ini diikuti instansi lainnya,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni menepis tudingan tersebut. Ia mengklaim surat pemberitahuan sudah dikirimkan dan diterima oleh pihak keamanan kelenteng (Satpam). Roni, sapaan akrabnya, menyebut kedatangan dewan adalah perintah pimpinan untuk mengurai konflik demi menghidupkan ekonomi daerah melalui pawai budaya.

“Kami resmi datang diperintah pimpinan, tapi malah ada penggembokan. Ini yang kami sayangkan,” balas Roni ketus.

Saat disinggung mengenai surat yang dikeluarkan oleh Gunawan Putra Wirawan, Politisi asal partai PKB ini enggan berkomentar lebih jauh. Soal hal itu, ia memilih untuk menyerahkan kembali kepada para umat. Namun yang jelas pihak Tjong Ping telah meminta izin dari Kong Tjo.

“Kan sudah melakukan Pwak Pwe sebagai permohonan izin dari Dewa Kong Tjo,” pungkasnya. (Hus/Tgb).