TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban murka dan seakan tak main-main dengan ucapannya. Menggandeng Satpol-PP, mereka akhirnya mengambil langkah tegas dengan melapas kabel-kabel internet yang selama ini menjuntai semrawut di tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kegiatan merapikan kabel-kabelnya fiber optik yang nyantol di tiang PJU bukan semata-mata langsung dilakukan. Pihak pemerintah telah menetapkan Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) bernomor 500.11.7.5/24/414.108.5/2025 pada bulan Juli 2025 lalu.

Adapun isi dalam SE Sekda itu meminta para operator diminta segera menata ulang atau mencabut kabel yang menumpang di tiang PJU. Mereka diberikan tenggat waktu untuk merapikan kabel-kabelnya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, masih banyak kabel yang terlihat bergelantungan di tiang-tiang penerangan itu.

Dalam kegiatan merapikan kabel milik provider nakal, DLHP Tuban juga mengajak Satpol PP dan Damkar bersama Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Tuban. Dalam Proses pencopotan kabel turut melibatkan berbagai elemen penyelenggara jasa internet yang ada di wilayah Bumi Wali maupun Provinsi Jawa Timur.

Kepala Bidang PJU DLHP Tuban, Slamet Hariyanto mengatakan penertiban kabel provider tersebut sudah mulai dilakukan karena masih terdapat provider-provider nakal yang tak mengindahkan peringatan yang sudah dikeluarkan sebelumnya.

“Sudah habis masa tenggatnya pada tanggal 31 Desember kemarin dan beberapa ada yang masih belum dirapikan, jadi saat iki kami lakukan penertiban,” tegas Slamet seusai melakukan penertiban, Selasa (13/1/2026).

Selain itu, penertiban tersebut bukan hanya dicopot saja tetapi sebagian kabel ada yang di potong langsung. Alasan dipotongnya kabel tersebut disinyalir sudah tak berfungsi lagi dan mengganggu namun masih menyantol di tiang-tiang milik DLHP setempat tersebut.

“Penertiban kita rencanakan di seluruh kecamatan, Mas, dan selaras dengan itu kami tetap menghimbau kepada para pemilik provider untuk segera merapikan kabel-kabelnya,” tambah pria berkacamata tersebut.

Dalam proses merapikan kabel, DLHP mengaku tak ada kendala apapun di lapangan. Meski begitu, pihaknya tetap melakukan proses merapikan kabel dengan mengedepankan keselamatan pengguna jalan.

“Harapan kami dari pihak provider untuk segera merapikan kabel-kabelnya,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto menyatakan, penertiban ini menyasar kabel-kabel yang terpasang tanpa izin atau menumpang secara ilegal pada tiang PJU. Adapun lokasi penyisiran meliputi sepanjang Jalan Teuku Umar, kawasan Taman Abhirama, Alun-alun Tuban, hingga area Abhipraya.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap penyedia layanan internet seharusnya mendirikan tiang penyangga sendiri, bukan memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah daerah tanpa izin,” jelas Siswanto.

Pihaknya memastikan bahwa langkah pencopotan kabel ini hanya menyasar provider nakal. Jika pengelola telah mengantongi izin sesuai prosedur, maka petugas tidak akan melakukan pembongkaran.

“Mereka tidak izin, makanya Pemerintah Daerah berani menertibkan. Kalau berizin tentu tidak akan kami tertibkan,” pungkasnya. (Hus/Tgb).