, ( Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) menerima 1 aduan terkait pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2023. Hal ini berbeda dengan tahun lalu yang nihil aduan.

Kepala , Sugeng Purnomo mengungkapkan, pengaduan tersebut disampaikan oleh pekerja ke posko pengaduan THR melalui call center yang telah disediakan.

“Aduan disampaikan saat momen cuti bersama. Kemudian Kita konfirmasi, dan sudah dibayar,” kata Sugeng ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/4/2023).

Sebelum posko pengaduan resmi dibuka, kata Sugeng, sempat ada pekerja dari 3 perusahaan yang berkonsultasi. Namun setelah ditindaklanjuti, kendala tersebut bisa diselesaikan.

“Sebenarnya saat itu masih dalam proses. Sebelum H-7 lebaran atau batas akhir pembayaran semua klir,” katanya.

Mantan itu menyebut, posko pengaduan THR dibuka mulai tanggal 4 April hingga H+7 lebaran. Kendati begitu, apabila terdapat pekerja yang belum menerima THR agar segera menyampaikan aduan.

“Prinsipnya meskipun posko sudah tutup, jika ada aduan, maka akan tetap Kita tangani,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Pengawas Ketenagakerjaan Kasubkorwil Tuban Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi , Erny Kartiksari mengemukakan, memasuki H+5 hari raya , pihaknya belum menerima aduan terkait pelaksanaan THR.

“Sementara ini belum ada pengaduan THR dari pekerja. Semoga saja nihil aduan seperti tahun lalu,” tuturnya.

Erny menjelaskan, pembayaran THR diatur sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Regulasinya sudah jelas dan wajib dipatuhi. Intinya THR tidak boleh dicicil maupun ditunda. Paling lambat dibayar H-7 lebaran,” tandasnya. (Ibn/Jun).