, () – Sejumlah baliho bergambar Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan partai politik peserta Pemilu 2024 mulai bertebaran di wilayah Kabupaten Tuban.

Sayangnya, tak sedikit baliho yang dipasang serampangan dan melanggar aturan, seperti di paku di pohon dan tiang listrik. Diantaranya yang terpantau di Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pramuka dan Jalan Mastrip Tuban.

Atas kondisi ini, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tuban akhirnya turun tangan dengan melakukan pembredelan terhadap baliho-baliho tersebut, Selasa (8/8/2023).

“Sebanyak 13 baliho kita tertibkan, terdiri 7 baliho partai politik, 2 baliho Bacapres dan 4 baliho niaga yang belum mengantongi ijin,” ujar Kasatpol-PP dan Damkar Tuban, Gunadi.

Tindakan penertiban kali ini, kata Gunadi, dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Tuban Nomor 18 tahun 2020 tentang tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Baliho yang diturunkan selanjutnya kita amankan di Kantor Satpol-PP dan Damkar Tuban,” katanya.

Mantan Kadishub Tuban itu berharap kesadaran pengusaha maupun partai politik agar mematuhi ketentuan yang berlaku, baik soal perijinan maupun teknis pemasangan baliho.

“Kami berharap seluruh pihak bersama-sama ikut menjaga ketertiban dan keindahan wilayah Kabupaten Tuban,” tandasnya. (Ibn/Jun).