– Dinilai mengganggu para pengendara, petugas Satuan Polisi Pamong Praja () dan Pemadaman menertibkan pengamen topeng monyet yang beroperasi disekitar jalan Pemuda, Kelurahan Kutorejo, Selasa (19/4/2022).

Kepala Satpol-PP dan Pemadam Kebakaran Tuban, Gunadi mengatakan, razia kali menindaklanjuti aduan dari masyarakat terkait adanya pertunjukan topeng monyet dipinggir Jalan yang sering membuat arus lalu lintas macet serta membahayakan pengguna jalan.

Dalam menjalankan aksinya, petugas dibagi menjadi 2 regu, masing-masing datang dari arah utara dan selatan, hal tersebut demi mencegah agar pengamen topeng monyet tidak bisa kabur saat hendak ditangkap.

“Ada satu kelompok yang berhasil kita amankan, yang terdiri dari 2 orang, yakni Roni (28) dan Sangkan (28), keduanya berasal dari Cirebon,” kata Gunadi.

Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat peralatan atraksi sekaligus satu monyet berekor panjang.

Mantan Kepala itu menjelaskan, bahwa pertunjukan topeng monyet merupakan salah satu aktivitas mengamen yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 18 tahun 2020 perubahan atas Perda No 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Setelah didata, kemudian kita bawa ke Dinas Sosial Tuban untuk pembinaan, khusus untuk monyetnya kita minta dilanjutkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) ,” ujarnya.

Sekedar diketahui, larangan kegiatan topeng monyet juga diatur dalam Surat Edaran (SE) No 04/K2/BIDTEK.2/KSA/5/2018, menyebutkan, kegiatan topeng monyet yang dilaksanakan dilingkungan masyarakat dapat menimbulkan ancaman terjadinya Zoonosis (Perpindahan penyakit dari satwa kepada manusia) yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Kemudian, selama ini kegiatan topeng monyet tidak menerapkan etika kesehatan dan kesejahteraan satwa (animal warfare) sehingga berpotensi menyiksa dan menyakiti satwa. (Ibn/Jun).