, (Ronggo.id) – dan Perhubungan (DLHP) resmi membuka layanan uji kir gratis kendaraan bermotor, terhitung sejak 2 Januari 2024 lalu.

Program tersebut berlaku nasional, mengacu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan , Yuli Imam Isdarmawan menjelaskan, layanan uji kelaikan kendaraan tanpa biaya retribusi ini berlaku untuk semua jenis kendaraan angkutan barang.

“Semua kendaraan angkutan barang wajib uji kir, baik kendaraan ringan maupun berat,” terang Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu  (31/1/2024).

Disebutkan Imam, sejak pembebasan biaya retribusi ini diterapkan, dalam sehari rata – rata jumlah kendaraan yang melakukan uji kir mencapai 50 hingga 75 unit kendaraan.

“Biasanya setelah hari libur, jumlah kendaraan yang uji kir bisa tembus 100 unit,” beber alumnus Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Bekasi itu,

Imam mendorong masyarakat supaya memanfaatkan program tersebut. Disisi lain dengan melakukan uji kir secara berkala diharapkan dapat menekan angka lalu lintas di jalan yang diakibatkan alat kendaraan tidak berfungsi maksimal.

“Karena kondisi kendaraan yang tidak baik juga dapat menyumbang angka kecelakaan lalu lantas,” ujarnya.

Tak lupa pejabat yang berdomisili di itu mengingatkan kepada masyarakat supaya memastikan kendaraannya dalam kondisi siap sebelum datang ke lokasi uji kir.

“Masyarakat harus memastikan kondisi roda, rem, lampu – lampu serta panel lainnya berfungsi dengan baik. Sehingga saat di cek oleh petugas kendaraan dinyatakan laik jalan,” tutupnya. (Ibn/Jun).