TUBAN – Nasib kurang beruntung dialami puluhan pekerja proyek Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 Tuban yang terletak di Kelurahan Mondokan. Niat hati menuntut gaji yang tertunggak, mereka justru dihadapkan pada dua pilihan sulit hingga akhirnya terpaksa diberhentikan.

Dari informasi yang dihimpun Tim Ronggo.id, pembangunan sekolah berbasis asrama ini awalnya direncanakan selesai pada 20 Juni lalu. Kemudian muncul addendum yang mengatakan pembangunan sekolah itu mundur hingga 25 Juli. Kemudian muncul addendum yang kedua yang mengharuskan pekerjaan kembali molor hingga 8 Agustus nanti.

​Dilema tersebut bermula dari aksi mogok kerja yang sempat dilakukan ratusan pekerja di kawasan proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut pada Senin (3/8/2026) lalu. Aksi itu dipicu oleh penundaan pembayaran upah selama tiga pekan oleh pihak kontraktor, PT Waskita Karya. Video aksi mogok ini bahkan sempat viral dan menyita perhatian publik di media sosial.

​Salah seorang pekerja mengungkapkan bahwa seusai aksi mogok tersebut, pihak mandor menyampaikan dua opsi dari manajemen Waskita Karya. Opsi pertama, pekerja dapat menerima pelunasan seluruh gaji yang tertunggak, tetapi harus langsung diberhentikan. Opsi kedua, mereka boleh tetap bekerja, namun pembayaran upah dilakukan secara bertahap.

​”Sistemnya kalau tetap bekerja dua minggu, gaji yang dibayarkan hanya untuk minggu pertama, sedangkan minggu kedua menunggu pencairan. Ini tentu tidak sesuai kesepakatan awal yang dijanjikan dibayar per minggu,” terang pekerja saat dihubungi awak media pada Kamis (6/8/2026).

​Ia akhirnya memilih opsi pertama demi mencukupi kebutuhan harian istri dan kedua anaknya. Ia telah menerima pelunasan gaji sebesar Rp2.620.000 untuk masa kerja tiga minggu pada Rabu (5/8/2026), setelah sebelumnya mendapat kasbon Rp500 ribu.

​”Awalnya kami hanya menuntut hak kami. Dijanjikan cair Selasa, diundur Rabu. Begitu dibayar penuh, saya malah disuruh berhenti bekerja,” ungkapnya.

​Ia menyayangkan kondisi ini karena sebenarnya para pekerja sangat berharap bisa mengawal dan menyelesaikan proyek Sekolah Rakyat tersebut hingga tuntas. Namun, ketidakpastian skema pembayaran upah membuat mereka tak punya banyak pilihan selain harus angkat kaki.

Sementara itu, Koordinasi Wilayah PT Waskita Karya Kabupaten Tuban, Agus Saputra mengatakan untuk pembayaran tenaga kerja sudah dibayarkan oleh mandor dari masing-masing pekerja. Oleh karenanya, ia mengeklaim kasus itu sudah terselesaikan.

“Kebutuhan tenaga kerja disesuaikan dengan sisa pekerjaan. Jika ada pemberhentian tenaga kerja artinya sudah tidak ada lahan yang dikerjakan kembali,” jelas Agus.

Disinggung mengenai target akhir pekerjaan, ia menyebutkan tetap optimis pada target 8 Agustus nanti. Saat ini progres penyelesaian pembangunan sudah mencapai sekitar 97 persen.

“Harus tetap optimis, Mas, kita maksimalkan tanggal 8 Agustus 2026 sudah selesai,” pungkasnya. (Hus/Tgb).