, (Manajer dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “ (KSPPS ) yang beralamatkan di Dusun , Sukolilo, Kecamatan Bancar, di laporkan ke polisi karena diduga menilap tabungan nasabahnya, yang mencapai ratusan juta.

Manajer bernama Tridian Mulyanto dan Bendahara, Siti Umi Kulsum itu dilaporkan oleh puluhan nasabahnya atas dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 372 juncto pasal 374 KUHP.

Kuasa para nasabah, Nur Aziz mengemukakan, bahwa untuk sementara ini terdapat 41 nasabah yang sudah membuat laporan ke polisi, nilai tabungan yang digelapkan berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 165 juta.

“Total tabungannya mencapai Rp780 juta. Ini hanya sebagian, karena kemungkinan ada dana lain yang belum dihitung,” beber saat ditemui di , Kamis (7/11/2024).

Sebelum pelaporan ini, kata Nur Aziz, Tridian dan Siti Umi Kulsum pada 13 Oktober 2024 lalu sempat menjanjikan, jika tabungan nasabah akan di cairkan 3 Minggu setelah itu. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tak kunjung cair.

“Bahkan keduanya sulit untuk ditemui, dan terkesan menghindar,” sambungnya.

Selain tindak pidana penggelapan, Nur Aziz juga menindikasikan telah terjadi tindak pidana pencucian uang. ia menduga bahwa tabungan nasabah dibelikan aset berupa mobil dan tanah. 

“Kami berharap, penyidik dapat menelusuri aliran dana tersebut,” tegasnya.

Salah seorang nasabah, Lutfia (25), warga Desa Siding, Kecamatan Bancar mengaku, bahwa tabungannya senilai Rp 18 juta di koperasi tersebut tidak dapat dicairkan. Hal ini juga dialami nasabah-nasabah lain.

“Sejak Mei 2024, nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan, dengan alasan dana kosong,” tuturnya.

Mantan pegawai KSSP BMT ini mengungkapkan, persoalan ini muncul usai Catur (pengurus koperasi sebelumnya) yang juga suami dari Siti Umi Kulsum meninggal dunia.

“Kami berharap dana tabungan segera dikembalikan. Jika tidak, tentu pelaporan ini akan tetap berlanjut,” tandasnya. (Ibn/Jun).