BOJONEGORO, (Ronggo.id) – Kepala Desa Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Netty Herawati akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro atas dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, Kades perempuan tersebut diduga melakukan penyimpangan pengelolaan APBDes Deling Bidang Pembangunan Tahun Anggaran 2021. Dengan total kerugian negara hampir mencapai setengah milyar.
Kepala Kejari (Kajari) Bojonegoro, Badrut Tamam menyampaikan, sebelum dinaikan statusnya menjadi tersangka, Penyidik Kejari lebih dulu memeriksa Kades Deling, Netty Herawati sebagai saksi.
“Selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Bojonegoro,” ucap Badrut Tamam, Kamis (29/12/2022).
Badrut Tamam mengungkapkan, anggaran yang dikelola oleh tersangka bersumber dari Dana Desa (DD) dan Dana Hibah, termasuk Bantuan Keuangan Desa (BKD), dengan total anggaran seluruhnya sebesar Rp3.376.295.300,00 mencakup untuk 16 jenis kegiatan.
Kemudian, berdasarkan perhitungan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Bojonegoro ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp480.507.551,07.
Dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tersebut, Menurut Badrut Tamam, dimungkinkan dilakukan oleh tersangka bersama-sama pihak lain dengan cara mengambil alih kegiatan pembangunan fisik.
“Dan juga bersama pihak terkait lainnya melakukan manipulasi SPJ (Surat Pertanggungjawaban) secara rekayasa baik sebagian atau seluruhnya. Tujuanya untuk mencari keuntungan, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” ungkapnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman pidana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bervariasi, ada 10 sampai 20 tahun penjara,” tandasnya. (Ags/Jun).