, () – () yang merupakan anak perusahaan PT Astra International Tbk di bidang penyediaan layanan pembiayaan, menghadapi sejumlah dinamika yang terjadi, salah satunya adalah tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur. Sebagai bentuk untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat khususnya bagi debitur, FIFGROUP akan melakukan upaya yang diharapkan dapat digunakan sebagai pembelajaran.

Dengan berbagai upaya hukum yang dilakukan FIFGROUP, tentunya diharapkan masyarakat dapat dengan cerdas dan bijak dalam mengoptimalkan layanan pembiayaan, sehingga tidak merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan

Salah satu tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh oknum debitur adalah melakukan over alih kredit atau pemindahan unit yang masih dalam status pembiayaan FIFGROUP oleh oknum debitur kepada pihak lain.
Seperti yang dilakukan oleh Kantor FIFGROUP Cabang Tuban, yang melakukan upaya hukum dengan cara melaporkan nasabah yang berinisial WYP (42), warga , lantaran diduga menggelapkan sebuah sepeda motor melalui fasilitas pembiayaan kredit.

Sepeda motor jenis Honda Vario yang diduga sengaja digelapkan atau dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara digadaikan oleh debitur. Hal ini terkuak setelah proses kredit telah menunggak mulai bulan Agustus 2023.

Branch Manager FIFGROUP Tuban, Yusuf Sofian menjelaskan, kreditur berinisial WYP tersebut terpaksa dilaporkan ke polsek lantaran diduga sengaja memindah tangankan sepeda motor yang masih dalam proses kredit di FIFGROUP dan ini jelas – jelas melanggar UU Fidusia No 42 Tahun 1999 Pasal 36 berbunyi : ‘Di larang bagi debitur untuk mengalihkan,menggadaikan atau menyewakan tanpa ijin tertulis,maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 50 ( lima puluh juta ) rupiah’.

“Kami baru mengetahui setelah beberapa bulan kendaraan tersebut melakukan tunggakan kredit,” ungkap Yusuf Sofian kepada Ronggo.id, Senin (4/3/2024).

Sebagai perusahaan jasa pembiayaan, FIFGROUP yang berada di jalan Veteran Tuban sendiri telah berupaya melakukan mediasi kepada pihak konsumen, namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, WYP tidak kunjung memberikan respon yang baik.

“Pihak kreditur telah menunggak angsuran sejak Agustus 2023 hingga saat ini. Karena tidak ada titik temu sehingga kami melakukan upaya pelaporan terhadap konsumen. Kejadian seperti ini tidak hanya melanggar kontrak pembiayaan yang telah disepakati namun juga merugikan pihak perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, Remedial Head FIFGROUP Tuban, Joekrom, SH, MH menyatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan pihak kreditur dan juga sudah juga sudah diakui bahwa dirinya dengan sengaja mengalihkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan kepada pihak lain tanpa adanya izin tertulis atau persetujuan dari perusahaan, maka ia terpaksa melaporkan tindakan tersebut kepada kepolisian Polsek Jenu sesuai dengan undang-undang fidusia No 42 Tahun 1999.

“Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa, kami selalu mengupayakan asas kekeluargaan dan mengedepankan layanan terbaik kepada nasabah atau kreditur,” jelasnya.

Pria yang juga sebagai Advokat ini juga berharap agar peristiwa tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi masyarakat, serta mengingatkan betapa pentingnya kepatuhan dalam membayar angsuran pembiayaan sesuai dengan perjanjian kontrak setiap keuangan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban khusunya dan masyarakat di luar kabupaten Tuban umumnya agar jangan mudah dirayu atau diiming-imingi sesuatu dengan meminjamkan dokumen maupun benda bergerak untuk hal yang belum jelas peruntukannya, yang mana nantinya bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya. (Ibn/Jun).