TUBAN, (Ronggo.id) – Jajaran Satreskoba Polres Tuban menggeledah dua rumah yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan obat-obatan terlarang.
Pertama rumah milik perempuan berinisial L di Kawasan Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban. Kedua, rumah milik warga berinisal A di Wilayah Kecamatan Merakurak,
Kasat Reskoba Polres Tuban, AKP Harjo mengatakan, pengeledahan rumah milik L ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa hunian tersebut digunakan untuk peredaran obat-obatan berbahaya.
“Kami langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” katanya, Rabu (2/10/2024).
Dari hasil penggeledahan dan pengecekan seluruh ruangan dan kamar, petugas tidak menemukan benda-benda ataupun kegiatan yang mencurigakan.
“Disitu tidak ada tanda tanda adanya kegiatan transaksi maupun jual beli berkaitan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Sama seperti di rumah L, penggeledahan yang dilakukan bersama dengan jajaran Polsek Merakurak di rumah A juga tidak membuahkan hasil.
“Hasilnya juga nihil, petugas tidak menemukan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. (Ibn/Jun).