TUBAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tuban membubarkan kegiatan pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di warung kawasan ring road di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban, Sabtu (2/7/2025) malam.
Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan keresahan warga, akibat aktivitas yang dinilai meresahkan, dan mengganggu ketertiban umum. Warga sekitar menduga warung itu juga jadi tempat perjudian online (Judol).
Kegiatan tersebut dilaporkan kerap berlangsung di malam hari, disertai dengan suara musik keras. Sejumlah warga mengaku telah sejak lama merasa terganggu dengan aktivitas yang berlangsung di warung tersebut, namun keluhan yang disampaikan tak kunjung direspons oleh pengelola.
“Sudah sejak awal kami merasa resah, karena warung itu sering membunyikan musik keras hingga larut malam. Belum lagi aktivitas judi online yang dilakukan secara terang-terangan,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan warga mencapai puncaknya ketika pada malam kejadian, suara musik terdengar lebih keras dari biasanya. Sejumlah warga yang mencoba menegur justru mendapat respons agresif dari pengunjung warung. Beberapa dari mereka bahkan nyaris menjadi korban penyerangan.
“Kami hanya ingin lingkungan kami tenang, tapi malah disambut dengan ancaman. Ini sudah keterlaluan,” tambah warga lainnya.
Menanggapi laporan warga, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi, bersama sejumlah personel langsung bergerak menuju lokasi. Menurutnya, situasi di lokasi saat itu hampir tidak kondusif dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat dan segera menindaklanjuti. Saat tiba di lokasi, kami temukan adanya aktivitas pesta miras yang mengganggu ketertiban, sehingga langsung kami bubarkan,” tegas Ipda Rudi.
Dalam pembubaran tersebut, petugas juga melakukan pendataan terhadap pengunjung dan pengelola tempat. Polisi memastikan akan melakukan pengawasan lebih lanjut guna mencegah kegiatan serupa terulang kembali.
Polres Tuban mengimbau kepada seluruh warga agar tetap menjaga ketentraman dan tidak bertindak anarkis ketika menghadapi gangguan lingkungan. Warga diminta untuk segera melapor kepada aparat jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau meresahkan.
“Kami minta masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum. Serahkan penanganan kepada kami agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” lanjut Ipda Rudi.
Aparat juga berencana berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat untuk mendorong edukasi tentang pentingnya menjaga ketertiban umum. Diharapkan, kolaborasi antara warga dan aparat dapat mencegah berkembangnya aktivitas ilegal seperti judi, miras, dan pelanggaran lainnya di wilayah hukum Polres Tuban.
“Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak Polsek Tuban Kota,” pungkasnya. (Jun)
