TUBAN, (Ronggo.id) – Sebanyak 4 pasangan yang terciduk ngamar bareng di Hotel 77 Tuban menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Tuban, Selasa (21/5/2024).
Keempat pasangan itu yakni LS (44 th/L) asal Semanding dan IYD (36 th/P) asal Singgahan, Tuban, HS (24 th/L) asal Brondong, Lamongan dan WL (23 th/P) asal Karawang.
Kemudian, FAZ (23 th/L) asal Menganti, Gresik dan IP (21 th/P) asal Palang, Tuban, MF (33 th/L) asal Palang, Tuban dan NH (25 th/P) asal Brondong, Lamongan.
Mereka digerebek saat petugas gabungan dari Satpol PP, Polres, Kodim dan Dishub Tuban menggelar razia cipta kondisi pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Di ruang sidang, pasangan tanpa ikatan sah sebagai suami istri itu dicecar pertanyaan oleh majelis hakim seputar hubungan hingga alasan berduaan di kamar hotel.
Dihadapan Hakim, LS dan IYD mengaku sudah 3 bulan pacaran, meskipun hingga kini IYD masih berstatus istri orang.
“Sudah proses cerai di pengadilan agama. Setelah beres, baru akan menikah,” ujarnya.
Pasangan selingkuh ini berdalih menginap di hotel karena kemalaman saat hendak menuju ke Gresik.
“Karena kemalaman, sehingga nginap dulu di hotel. Tau-tau apes digerebek,” kilahnya.
Sementara itu, WL mengatakan, jika awalnya mengenal HS lewat facebook. Perempuan asal Karawang itu nekat menemui HS di Tuban lantaran dijanjikan untuk dicarikan pekerjaan.
“Waktu itu saya naik bus dari Karawang turun di Manunggal Tuban sore hari, lalu diarahkan ke hotel. Disitu, pertama kali bertemu,” katanya.
Sedangkan, FAZ mengungkapkan sudah setahun lamanya berpacaran dengan IP. Niatnya menyewa hotel sekedar untuk bermalam, sebelum esok harinya berkunjung ke rumah sang kekasih.
“Malam itu saya disusul ke hotel untuk diajak jalan-jalan,” ungkapnya.
Salah seorang anggota Samapta Polres Tuban mengemukakan, razia dengan sasaran Hotel itu karena disinyalir adanya praktek prostitusi online via aplikasi MiChat.
“Indikasinya hotel tersebut sering digunakan MiChat,” bebernya saat menjadi saksi di sidang.
Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi menjelaskan, keempat pasangan tersebut dijatuhi hukuman 1 bulan penjara, dengan masa percobaan 2 bulan dan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5 ribu.
“Jadi 1 bulan penjara itu tidak perlu dijalani selama masa percobaan 2 bulan. Kalau selama masa percobaan ini melanggar, maka harus menjalani dengan pidana yang baru,” terangnya. (Ibn/Jun).