, () – Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari ke wilayah Tuban yang dibongkar Bareskrim Mabes Polri, ditunda.

Alasan penundaan sidang yang seyogyanya digelar Kamis (28/11/2024) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, karena dokumen atau materi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Kasi Intel , Stephen Dian Palma mengungkapkan, perumusan materi tuntutan perkara penyelundupan pupuk subsidi yang melibatkan 3 orang terdakwa, hingga kini masih tengah dalam penyusunan.

“Penyusunan materi tuntutan belum rampung. Dalam hal ini masih banyak pertimbangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara , Rizki Yanuar menyebut, bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa KPH alias Noni asal Sampang Madura, WSB asal dan SUG asal dijadwalkan ulang pekan depan.

“Sidang pembacaan ditunda Hari Kamis 5 Desember 2024 mendatang,” ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke wilayah Tuban itu berhasil dibongkar pada pertengahan Juli lalu, usai Bareskrim Mabes Polri mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari hasil pengungkapan itu, diamankan barang bukti sebanyak 121 karung pupuk jenis Urea dan 100 karung pupuk jenis Phonska dari toko obat-obatan milik WSB di Kecamatan Soko, yang dibeli dari KPH alias Noni dengan harga sekitar Rp 220.000 untuk satu karung pupuk.

Di hari yang sama, Mabes Polri juga berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pupuk subsidi ke toko pertanian milik SUG di Kecamatan . Disana, diamankan sebanyak 60 karung pupuk Urea dan 120 karung pupuk Phonska, yang juga dipesan dari Noni.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Noni sendiri diduga bukanlah pihak yang memiliki legalitas untuk menyalurkan atau menjual pupuk subsidi, baik sebagai produsen, distributor maupun pengecer.

Pupuk dalam pengawasan tersebut kabarnya diperoleh dari sejumlah kelompok tani dan pengepul di wilayah Sampang. 

Dalam sidang kedua yang digelar pada 19 November 2024, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 6 orang saksi, diantaranya dari Mabes Polri 1 orang, 2 orang petani, 1 orang dari Pupuk Indonesia (PI), 1 orang supir truk pengantar pupuk, lalu 1 orang terdakwa yang membeli pupuk dari petani Sampang.

Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar 12 November 2024, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) Huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, atau Terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.

Meski begitu, ketiga terdakwa tidak ditahan. Alasannya, karena ancaman hukumannya dibawah atau kurang dari 5 tahun. (Ibn/Jun).