TUBAN, (Ronggo.id) – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam (Satpol PP dan Damkar) terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepala , Gunadi mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Kesatuan dan (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti keberadaan APK yang terpampang di tempat-tempat terlarang, seperti halnya traffic light, tempat ibadah, sekitar gedung pemerintahan serta lembaga .

“Penertiban APK itu masih sebatas rutinitas biasa, belum penertiban yang sifatnya dilakukan secara beramai-ramai bersama stakeholder,” terang Gunadi saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (2/1/2024).

Dalam pemasangan APK, lanjut Gunadi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas () Tuban dan di tingkat kecamatan seperti Panwascam, Trantib, PPK serta Forkompimda untuk melakukan pendekatan.

“Agar tidak menimbulkan konflik, sehingga kami perlu melakukan koordinasi, sehingga Tuban tetap kondusif,” sambungnya.

Mantan Kepala ini menyatakan telah melakukan pendekatan kepada maupun caleg pemilik APK. Harapannya, APK yang melanggar bisa ditertibkan sendiri.

“Dan itu tidak menyebabkan sakit hati atau kecewa atau dianggap mempermalukan,” ujarnya.

Gunadi membeberkan, bahwa untuk APK yang dipasang mencolok, seperti di lembaga pendidikan, tempat ibadah, instansi maupun kantor pemerintah sudah ditertibkan.

“Kita yang utama adalah faktor kedaruratan atau mengganggu, contoh di traffic light, kantor instansi pemerintah sekarang sudah bersih,” ungkapnya.

Gunadi menekankan kepada pemilik APK supaya tetap mematuhi aturan yang berlaku, tidak memasang ditempat yang dilarang, seperti di paku di pohon maupun lokasi – lokasi yang harusnya steril dari partai politik.

“Baik itu kantor pemerintah, TNI, , semua harus netral dan steril,” pungkasnya. (Ibn/Jun).