TUBAN, (Ronggo.id) – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan 6,5 persen ini, maka UMK Tuban 2025 rencananya menjadi Rp.3.050.900 dari Rp.2.864.000 di tahun 2024.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Depekab yang digelar di ruang rapat Aryo Tedjo Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Kamis (12/12/2024), yang dihadiri unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pakar, akademisi, serikat buruh, asosiasi pengusaha indonesia (Apindo), serta perusahaan padat karya.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.
“Kenaikan 6,5 persen tersebut dengan perhitungan kali dari jumlah UMK tahun 2024,” terang Rohman Ubaid ditemui usai rapat Pleno.
Terkait UMSK, kata Ubaid, sementara ini ditunda pembahasannya, meskipun salah satu unsur serikat pekerja, yakni FSPMI mengusulkan sebesar 5 persen dari UMK yang nantinya ditetapkan.
“Usulan tersebut tetap kita lampirkan untuk kita sampaikan ke gubernur melalui bupati,” katanya.
Menurut Ubaid, hingga kini masih belum dilakukan pembahasan soal klasifikasi sektor perusahaan yang nantinya memberlakukan UMSK. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP).
“Kita memandang ini sangat rumit, disamping sektornya itu apa kita juga butuh formula. Kemudian besaran UMS-nya Kabupaten juga perlu formula lebih detail lagi, dari situ kami belum berani melangkah kesana,” tuturnya.
Terpisah, Ketua FSPMI Tuban, Duraji berharap seluruh pihak bisa menerima dan menghormati hasil rapat pleno ini. Lanjut dia, kenaikan sebesar 6,5 persen ini tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus meningkatkan kinerja buruh.
“Kita tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur, paling lambat diumumkan 18 Desember 2024 mendatang,” ucapnya.
Disisi lain, Duraji mendorong agar kedepannya UMSK dibahas secara serius, mengingat di Tuban sendiri terdapat sektor-sektor unggulan yang sebenarnya sudah layak untuk memberlakukan UMKS.
“Kami berharap keseriusan semua pihak untuk pembahasan UMSK, mengingat di Kabupaten Tuban terdapat sektor-sektor unggulan,” pungkasnya. (Hus/Jun).