, () – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Tuban menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Dengan kenaikan 6,5 persen ini, maka 2025 rencananya menjadi Rp.3.050.900 dari Rp.2.864.000 di tahun 2024.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Depekab yang digelar di ruang rapat Aryo Tedjo Kantor , Kamis (12/12/2024), yang dihadiri unsur pemerintah, Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), pakar, akademisi, serikat buruh, asosiasi pengusaha (Apindo), serta perusahaan padat karya.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid mengatakan, kenaikan sebesar 6,5 persen ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025.

“Kenaikan 6,5 persen tersebut dengan perhitungan kali dari jumlah UMK tahun 2024,” terang Rohman Ubaid ditemui usai rapat Pleno.

Terkait UMSK, kata Ubaid, sementara ini ditunda pembahasannya, meskipun salah satu unsur serikat pekerja, yakni mengusulkan sebesar 5 persen dari UMK yang nantinya ditetapkan.

“Usulan tersebut tetap kita lampirkan untuk kita sampaikan ke gubernur melalui bupati,” katanya.

Menurut Ubaid, hingga kini masih belum dilakukan pembahasan soal klasifikasi sektor perusahaan yang nantinya memberlakukan UMSK. Selain itu, pihaknya juga masih menunggu penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP).

“Kita memandang ini sangat rumit, disamping sektornya itu apa kita juga butuh formula. Kemudian besaran UMS-nya Kabupaten juga perlu formula lebih detail lagi, dari situ kami belum berani melangkah kesana,” tuturnya.

Terpisah, Ketua , Duraji berharap seluruh pihak bisa menerima dan menghormati hasil rapat pleno ini. Lanjut dia, kenaikan sebesar 6,5 persen ini tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus meningkatkan kinerja buruh.

“Kita tinggal menunggu keputusan dari Gubernur , paling lambat diumumkan 18 Desember 2024 mendatang,” ucapnya.

Disisi lain, Duraji mendorong agar kedepannya UMSK dibahas secara serius, mengingat di Tuban sendiri terdapat sektor-sektor unggulan yang sebenarnya sudah layak untuk memberlakukan UMKS.

“Kami berharap keseriusan semua pihak untuk pembahasan UMSK, mengingat di terdapat sektor-sektor unggulan,” pungkasnya. (Hus/Jun).

Dapatkan Berita Terupdate RONGGO ID di: