– Satuan Polisi Pamong Praja () , mencatat denda yang terkumpul pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 151,3 juta. 

Denda yang terkumpul merupakan akumulasi pelanggaran pada periode tahun 2020 hingga 26 Juli 2021.

Adapun rincian denda pada tahun 2020 dengan jumlah Rp 75.074.000, dan pada tahun 2021 sejumlah 76.250.000.

“Total keseluruhan sejumlah Rp 151.324.000. Untuk jumlah pelanggar jumlah ada ribuan, saya belum sempat menghitung,” ujar Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan (Kasi Binwaslu) , Saiful Anam, Selasa (27/7/2021).

Uang denda dari pelanggar protokol kesehatan, lanjut dia, yang dibayarkan melalui nantinya juga akan diserahkan kepada Satpol-PP Tuban. Selanjutnya jumlah uang yang yang terkumpul akan disetorkan ke kas daerah.

“Dari hasil operasi yustisi yang dibayarkan ke Kejaksaan, akan direkap dan diserahkan ke Satpol-PP. Kami nanti yang akan membayarkan ke kas daerah,” jelasnya.

Di Tuban pelanggar protokol kesehatan dari tahun 2020 hingga 2021 masih didominasi oleh anak muda.

“Pelanggar memang kebanyakan anak muda yang nongkrong tengah malam di cafe dan abai soal protokol kesehatan,” pungkasnya.