TUBAN — Dalam upaya mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang pengesahan warga baru perguruan silat IKSPI Kera Sakti, Polres Tuban menggelar rapat koordinasi besar-besaran di Mapolres setempat, Selasa (29/07/2025).
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, dan dihadiri Kasat Pol PP Tuban, Gunadi, Kabid Kesbangpol Hery Muharwanto, pejabat utama Polres Tuban, para Kapolsek jajaran, Wakil Ketua IKSPI Tuban Sugeng, dan ketua ranting se-Kabupaten Tuban.
Rapat koordinasi ini digelar sebagai langkah strategis menindaklanjuti pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang diwarnai berbagai tindakan anarkis, gesekan antarkelompok perguruan, hingga konvoi liar yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Kami tidak ingin kegiatan sakral pengesahan warga baru ini justru menjadi pemicu konflik horizontal. Maka sinergi pengamanan harus maksimal,” kata Kompol Robial.
Kompol Robial menginstruksikan agar seluruh calon warga baru IKSPI Kera Sakti yang akan berangkat ke Madiun wajib menggunakan kendaraan tertutup dan tidak mengenakan atribut perguruan. Penggunaan kendaraan terbuka, konvoi kendaraan roda dua, serta aksi iring-iringan di jalan raya dinyatakan dilarang keras.
“Konvoi tidak mencerminkan nilai-nilai luhur perguruan silat. Kami akan lakukan penindakan tegas, termasuk penahanan kendaraan selama dua bulan,” ujarnya.
Tak hanya itu, jika peserta yang melanggar merupakan pelajar, orang tua, guru atau kepala sekolah, pihak kepolisian akan menghadirkan mereka ke Polres Tuban sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pembinaan.
Polres Tuban mengajak seluruh elemen masyarakat, dan anggota perguruan untuk mengedepankan nilai-nilai persaudaraan, penghormatan terhadap hukum, dan menjaga kedamaian daerah.
“Silat itu seni bela diri, bukan seni berkonflik. Mari kita jaga marwah budaya kita,” tegasnya.
Rapat tersebut ditutup dengan penandatanganan Maklumat Keberangkatan dan Kepulangan oleh seluruh pihak, sebagai bentuk komitmen moral dan hukum dalam menjaga ketertiban. Polres Tuban juga menekankan pentingnya edukasi di internal perguruan dan masyarakat, agar acara pengesahan berjalan sakral tanpa ekses sosial.
Di tempat sama, Wakil Ketua IKSPI Tuban, Sugeng, menyambut baik arahan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya telah mengedarkan instruksi ke seluruh ranting.
“Kami juga ingin acara ini berjalan aman dan damai. Semua ketentuan sudah kami sampaikan hingga tingkat bawah,” ujar Sugeng.
Berdasarkan catatan Polres Tuban, dalam tiga tahun terakhir (2022–2024), sedikitnya terdapat 19 kasus gangguan Kamtibmas yang melibatkan anggota perguruan silat, mulai dari bentrok antarkelompok, penganiayaan, hingga vandalisme.
Sebanyak 42 orang telah diamankan, 12 di antaranya masih di bawah umur. Data tersebut mendorong peningkatan sistem pengawasan dan patroli terpadu, termasuk pelibatan TNI dan Satpol PP di lapangan.
Dengan pengamanan ketat dan pelibatan semua unsur, kegiatan pengesahan diharapkan tidak menjadi ajang eksistensi berlebihan yang merugikan masyarakat luas.
Sebelumnya, Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, telah mengeluarkan maklumat keras. Ia menegaskan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penindakan aksi anarkis. Baik pelaku di lapangan maupun pihak yang mengorganisir, memprovokasi atau memfasilitasi konvoi dan keributan akan ditindak dengan Pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk pasal-pasal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jalan dan gangguan keamanan.
“Kami akan kejar siapa pun yang menggerakkan aksi-aksi anarkis, dan kami proses pidana,” pungkasnya. (Jun/Tgb).
