TUBAN, () – Calon Wakil , Wafi Abdul Rosyid kunjungi kampung batik di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Kunjungan tersebut selain dalam rangka (HBN) 2024 (02/10), juga untuk belajar lebih dalam mengenai sejarah dan perkembangan .

Pria yang akrab disapa Gus Wafi tersebut mengatakan, batik gedog merupakan sebuah warisan dari para leluhur kita yang wajib kita jaga dan kita lestarikan bersama. Ia akan terus berkomitmen bahwa batik gedog Tuban akan menjadi icon produk unggulan khas bumi Ronggolawe.

“Kebetulan kemarin tanggal 2 Oktober 2024 bertepatan dengan Hari Batik Nasional dan dalam momentum ini saya ingin tau langsung sejarah perkembangan batik Tuban dari pengrajin yang sudah lama melakukan kegiatan membatik,” jelas Gus Wafi saat diwawancarai oleh tim Ronggo.id dilokasi, Kamis (3/10/2024).

Cawabup dari pasangan Riyadi ini menjelaskan, batik gedog sendiri dapat berpotensi untuk diklaim oleh daerah lain. Pasalnya dalam pemberitaan akhir akhir ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban belum merekomendasikan batik gedok sebagai potensi indikator geografis.

“Saat ini Tuban juga tengah diterpa pemberitaan nasional terkait nasib batik gedog Tuban yang belum direkomendasikan oleh Pemkab sebagai Potensi Indikator Geografis yang bisa mengancam produk batik tuban bisa diklaim daerah lain,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang pernah mengenyam pendidikan di Turki itu menekankan dirinya siap memperjuangkan batik gedog Tuban sebagai icon produk unggulan yang harus di jaga keasliannya serta memiliki legalitas yang sah sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual indikasi geografis agar tidak diklaim daerah lain.

“Kami dari Paslon berkomitmen memperjuangkan Batik Gedog Tuban sebagai warisan leluhur agar bisa mendapat jaminan keaslian, menjadi produk unggulan Kabupaten Tuban, dan memperoleh pengakuan resmi untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya agar tidak diakui oleh daerah lain,” jelas Wafi.

Perlu diketahui, Pada tahun 2024 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia telah mencanangkan dan tengah menggenjot program strategis Potensi Indikator Geografis sebagai bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual geografis yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (Hus/Jun).