, (Ronggo.id) – Bakal calon legislatif (bacaleg) mulai tebar pesona lewat baliho dan spanduk yang dipajang di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Tuban. Padahal kampanye pemilu baru akan dimulai 28 November 2023 mendatang.

Komisioner Mochamad Sudarsono mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil tindakan terhadap baliho tersebut sebagai pelanggaran kampanye, mengingat para kandidat yang akan berebut kursi wakil rakyat itu masih menyandang status Daftar Calon Sementara (DCS) dan baru diumumkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) di tanggal 4 November 2023.

“Tahapan pemilu sejauh ini baru soal pencalegan, masih pengajuan pengganti dan lain-lain, sehingga statusnya belum sebagai peserta pemilu,” katanya.

Kendati demikian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Tuban ini menyebut, jika pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada parpol maupun KPU untuk tetap patuh terhadap regulasi yang ada.

“Dalam hal ini parpol juga ikut mengindahkan aturan yang ada, diantaranya jangan mencuri start kampanye,” tegasnya, Selasa (19/9/2023).

Selain itu, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini mengaku telah mengintruksikan jajaran dibawahnya untuk mengidentifikasi keberadaan baliho maupun sejenisnya.

“Karena belum masuk tahapan kampanye, jadi sementara ini sebatas inventarisir. Paling tidak kita punya data berapa banyak baliho yang sudah terpasang,” bebernya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Divisi SDM dan Organisasi, Nur Elya Anggraeni menjelaskan, bahwa baliho bakal calon anggota dewan yang bertebaran sekarang ini bukan termasuk alat peraga kampanye, sebab figur yang terpampang belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon tetap.

“Karena yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai caleg, saya kira itu sebagai warga biasa, apakah kemudian itu termasuk sebagai alat peraga kampanye,” tandasnya. (Ibn/Jun).