TUBAN – Bupati Tuban, Aditya Halindra Fatidzky, melarang seluruh tempat hiburan malam di Kabupaten Tuban beroperasi, selama bulan suci Ramadan 1446/2025. Praktis demi menjaga ketentraman dan ketakwaan, mereka harus tutup selama sebulan.

Pelarangan beroperasinya tempat hiburan itu, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Tuban nomor: 100/3.4.2/06/414.104.2/2025. Dalam dokumen itu menyebut, pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol wajib menghentikan operasional usahanya sejak H-2 hingga H+2 bulan ramadan.

Sekretaris Daerah Tuban, Dr Budi Wiyana, menyampaikan, penutupan tempat hiburan malam ini dalam rangka menciptakan suasana kedamaian, ketaqwaan, dan menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama bulan puasa.

“Kita berharap suasana ramadan, dan idul fitri tetap kondusif,” tutur Budi Wiyana, Selasa (25/2/2025).

Budi Wiyana menyatakan, kebijakan ini telah mulai disosialisasikan, dan dikoordinasikan dengan stakholer terkait. Termasuk kepada para pengelola usaha tempat hiburan malam, yang tersebar di 20 wilayah kecamatan di Bumi Ronggolawe.

“Insyaallah rekan-rekan pengusaha di Tuban akan patuh,” ucapnya.

Namun demikian, apabila ternyata ditemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Tuban akan mengambil sikap, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun tetap ada yang tetap beroperasi, ya kita peringatkan, sesuai dengan ketentuan,” ujar Budi Wiyana.

Sementara itu, General Manager M OK Club, dan KTV Tuban, Tono Ardhia menyatakan, bakal patuh terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait penutupan sementara tempat hiburan malam maupun karaoke.

“Tentu kita mendukung penuh himbauan ini, agar masyarakat bisa tetap fokus menjalankan ibadah,” katanya. (Ibn/Tgb).