BOJONEGORO, (Ronggo.id)Bupati Bojonegoro kembali mangkir dari sidang kasus Tanah Kas Kalirejo dengan Yayasan Suyitno Bojonegoro (YSB) yang telah dibangun gedung Universitas Bojonegoro (Unigoro) dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan (PMH), Selasa (27/9/2022). 

Dalam sidang kedua tersebut, Bupati Anna Muawanah sebagai salah satu dari 3 nama yang turut tergugat, masing-masing Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Camat Bojonegoro. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Nalfrijhon mengatakan, meski salah satu dari tergugat, yakni tidak hadir dalam perkara dengan nomor 35 Pdt.g/2032/PN BJN yang telah memasuki sidang kedua, pihaknya tetap memutuskan tetap melanjutkan ketahap mediasi. 

“Kami menawarkan kepada para pihak untuk menunjuk mediator. Itu juga sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” ungkap Nalfrijhon.

Dari putusan Majelis Hakim, pihak Pemerintah Desa Kalirejo selaku penggugat melalui penasehat hukumnya, yakni Aciviena Law Firm dengan para pihak tergugat kemudian menyepakati penunjukan mediator dari

Selanjutnya, Hakim Ketua Nalfrjhon menunjuk Hakim Estafara Purwanto untuk menjadi mediator untuk memediasi para pihak dalam sengketa Tanah Khas Desa (TKD) antara Pemdes Kalirejo dengan YSB atau Unigoro.

Sementara itu, Humas , Sony Andrianto, saat ditemui .id usai pelaksanaan sidang mengungkapkan, bahwa sesuai hukum acara perdata, proses mediasi tersebut hanya mendapatkan penjadwalan, yakni para pihak menyerahkan resume dengan agenda sidang lanjutan yang akan kembali dilakukan (4/10) mendatang. 

“Resume ini seperti permintaan dari para pihak yang bersengketa untuk upaya perdamaian. Resume ini isinya tawaran dan harus beda dengan gugatan yang di ajukan, biasanya ini akan berhasil jika satu sama lain ada yang mau mengalah,” jelas Sony.

Adapun dari mediasi itu, lanjut Sony, biasanya hanya diberikan waktu selama 30 hari dan bisa saja ditambah 30 hari lagi dengan total 60 hari. Apabila dalam proses tersebut tidak ada titik temu, maka mediasi dinyatakan gagal. 

“Jika nanti mediasi gagal dan tidak ada titik temu, maka mediator akan membuat laporan kepada pemeriksa untuk mengembalikan ke persidangan, dan majlis hakim menjadwalkan persidangan selanjutnya,” pungkasnya. (Ags/Jun).