, () – Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Tuban di gugat oleh warga Kabupaten Tuban berinisial S (44). Gugatan ini buntut penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian tanah yang menjerat Kepala Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Bukan hanya Korps Adhyaksa, gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada 25 November 2023 lalu itu ikut menyeret petinggi kepolisian, yaitu Kapolres Tuban dan Kasat Reskrim , dalam hal ini sebagai turut tergugat.

Kuasa Hukum S, Nang Engki Suseno menjelaskan, gugatan ini berawal ketika kliennya melaporkan kasus dugaan pencurian ke Unit 4 Sat Reskrim Polres Tuban dengan terlapor Kades Menilo, pada Agustus 2022 lalu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, sudah ada tersangkanya yaitu Kades Menilo,” terangnya kepada Ronggo.id, Selasa (28/11/2023).

Engki menambahkan, pada saat pemberkasan sudah selesai dan telah dilimpahkan ke , tiba-tiba Kepala Kejari dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tuban memberikan petunjuk kepada penyidik, agar dilakukan penangguhan proses perkara didalam petunjuk P-19 itu kepada penyidik.

“Para tergugat ini memberikan petunjuk kepada penyidik untuk menangguhkan perkara itu sampai ada putusan perdata berkekuatan hukum tetap. Karena memang saat itu ada gugatan perdata dari para pihak,” imbuhnya.

Menurut Engki, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 1956, kewenangan untuk menangguhkan perkara pidana, apabila ada hubungannya dengan perkara perdata, hal itu adalah kewenangan hakim.

Dalam pasal 138 Ayat 2 KUHAP, kata Engki, secara tegas menyatakan dalam P-19, penuntut umum diperbolehkan memberikan petunjuk berkenaan dengan kelengkapan berkas. Misalnya memberikan petunjuk kepada penyidik kepolisian untuk melengkapi berkasnya untuk melakukan penyidikan yang lebih mendalam terkait alat-alat bukti yang kurang.

“Jadi penuntut umum tidak diperkenankan memberikan petunjuk untuk melakukan penundaan proses perkara, itulah yang kami gugat,” katanya.

Advokat yang tergabung dalam Ronggolawe Lawyers Club itu menilai, jika perbuatan penuntut umum tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Dan tindakan kesewenang-wenangan yang berpotensi mengancam hak dan kepentingan hukum kliennya (penggugat) untuk mendapatkan kepastian hukum.

Lanjut Engki, akibat perbuatan para tergugat ini, kliennya menelan kerugian materiil maupun immaterial, totalnya mencapai Rp29.444.022.000. (dua puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh empat juta dua puluh dua ribu rupiah).

“Untuk itu para tergugat ini kami gugat untuk membayar sebesar kerugian yang dialami klien kami,” tandasnya.

Dikonfirmasi soal gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan warga berinisal S ke Pengadilan Negeri Tuban, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban Muis Ari Guntoro enggan berkomentar. (Ibn/Jun).