TUBAN, (Ronggo.id) – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Tuban bergerak cepat untuk menghentikan peredaran obat berbentuk sirup, menyusul temuan kasus ginjal akut misterius yang diderita anak di Indonesia.
Kepala Dinkes P2KB Tuban, Bambang Priyo Utomo menghimbau, kepada seluruh apotek supaya tidak menjual obat dengan kemasan sirup kepada masyarakat sampai dengan menunggu hasil penelitian.
“Sementara waktu, obat tersebut (red.sirup) diminta tidak dikeluarkan dulu,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Disinggung apakah sudah ada sosialisasi kepada pengelola apotek terkait larangan penjualan obat sirup, Mantan Kepala Puskesmas Tambakboyo itu menyebut telah disampaikan.
“Ya lewat group apoteker,” singkat Bambang Kepala Dinkes P2KB biasa disapa.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.
SE yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, pada Selasa (18/10) lalu itu, salah satunya tercantum, jika seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ibn/Jun).