, memanggil Komisioner untuk klarifikasi buntut dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bantuan Sosial () beras Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) berlabel visi misi pasangan calon (Paslon) ditengah masa kampanye, Jumat (25/10/2024).

Komisioner , Mochammad Sudarsono mengatakan, pemanggilan pimpinan KPU ini untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran pidana penyaluran Bansos yang sudah teregister pada Rabu (23/10) kemarin lusa.

“Hasil klarifikasi ini akan kita kaji bersama Gakkumdu. Nantinya pembahasan kedua ini untuk menentukan unsur atau tidak,” katanya.

Tak hanya KPU, di hari yang sama, Bawaslu juga mengundang Pemerintah Kabupaten () Tuban yang diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) , Cyta Sorjawijati dan salah seorang penerima bantuan beras program BPNTD asal Kelurahan Sukolilo, .

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi Teknis Penyelenggaraan, Saiful Anwar menjelaskan, kedatangannya kali ini guna memberikan keterangan terkait visi misi Paslon yang juga sama dengan motto Pemerintah Kabupaten Tuban.

“Didalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 tidak disebutkan larangan visi misi Paslon sama dengan tagline dari pemerintah daerah,” terangnya.

Saiful menambahkan, bahwa visi misi Paslon Kepala Daerah harus berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD). 

Guna menyelaraskan antara visi misi Paslon dengan RPJMD, Saiful menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda) Kabupaten Tuban.

“Kalau visi misi itu sudah sesuai dengan RPJPMD ya sudah,” imbuhnya. (Ibn/Jun).